Sukses

Dilaporkan Produser Musik, Inul Daratista: Mungkin Dia Dendam

Inul Daratista diduga melanggar hak cipta kategori `mechanical right` dalam bisnis karaokenya, Inul Vista.

Liputan6.com, Jakarta Pedangdut Inul Daratista dilaporkan Bos Nagaswara Music, Rahayu Kertawiguna, ke polisi sejak Jumat (8/8/2014). Inul diduga melanggar hak cipta kategori mechanical right dalam bisnis karaokenya, Inul Vista.

Dihubungi wartawan, Selasa (12/8/2014) malam, Inul menuding ada dendam dibalik laporan polisi tersebut. "Teman-teman pengusaha karaoke kan banyak, tapi yang dilaporkn kenapa cuma aku? Antara sakit hati, dendam, ya entahlah," kata Inul membuka obrolan.

Si Goyang Ngebor ini mengaku malas meladeni Rahayu. Biar pengacaranya saja yang akan bertindak. Apalagi, perkara ini sudah masuk ke ranah hukum.

Rahayu dan beberapa produser musik meminta Inul membayar mechanical right kepada mereka. Mechanical right adalah hak royalti yang diperoleh produser dalam pemakaian master lagu asli. Sedangkan Inul diduga tidak memakai CD/VCD Asli, melainkan bajakan.

Inul punya alasan. "Kalau ada lagu nggak ada klipnya bagaimana? Kami nggak bisa bikin klip sendiri, kalau bikin nanti kena tuntut. Pihak label juga suka malas kasih klip asli," tutup dia.(Jul/Mer)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini