Liputan6.com, Jakarta - PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (MTEL) atau Mitratel mengumumkan telah melaksanakan pembelian kembali atau buyback sebesar 69,77 juta saham milik pemegang saham yang tidak menyetujui penggabungan atau merger antara perseroan dan anak usaha. Hal itu sesuai dengan pasal 62 Undang-Undang Perseroan terbatas (UUPT).
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Minggu (26/7/2026), Mitratel melaksanakan buyback saham dilakukan pada 3 Juli 2026-10 Juli 2026 sebanyak 69.777.200 saham. Harga pembelian kembali saham sebesar Rp 515 per saham dan nilai bruto pembelian kembali sebesar Rp 35,93 miliar.
“Penyelesaian pembayaran kepada pemegang saham yang berhak (Settlement date) telah dilakukan pada 17 Juli 2026,” demikian seperti dikutip dari keterbukaan informasi BEI.
Advertisement
Pelaksanaan buyback saham ini dilakukan perseroan dalam rangka memenuhi hak pemegang saham yang tidak menyetujui penggabungan usaha sesuai Pasal 62 UUPT.
Menunjuk pada ringkasan rencana penggabungan usaha antara perseroan, PT Persada Sokka Tama dan PT Ultra Mandiri Telekomunikasi yang diumumkan pada 8 Mei 2026, yang telah diubah dan dipublikasikan kembali pada 26 Juni 2026, setiap pemegang saham perseroan yang tidak menyetujui penggabungan usaha berhak meminta agar sahamnya dibeli oleh perseroan dengan harga wajar sebesar Rp 515 per saham. Harga itu adalah harga penutupan saham perseroan di BEI pada tanggal pengumuman ringkasan rencana merger pada 8 Mei 2026.
“Pemegang saham yang tercatat dalam daftar pemegang saham pada recording date, hadir dalam RUPSLB yang menyetujui Penggabungan Usaha, secara sah menyatakan tidak menyetujui Penggabungan Usaha, serta menyampaikan formulir permintaan pembelian kembali saham, berhak melaksanakan hak tersebut sesuai Pasal 62 UUPT,” demikian seperti dikutip dari keterbukaan informasi BEI.
Berdasarkan pada ringkasan risalah RUPSLB Perseroan yang dipublikasikan pada 2 Juli 2026 terdapat 71.218.900 saham yang secara sah menyatakan tidak menyetujui penggabungan usaha.
Emiten MTEL Siap Lebur 2 Anak Usaha
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3931210/original/059207500_1644569266-Foto.jpeg)
Sebelumnya, PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (MTEL) atau Mitratel akan meleburkan dua entitas afiliasi, PT Persada Sokka Tama (PST) dan PT Ultra Mandiri Telekomunikasi (UMT).
Mengutip keterbukaan informasi BEI, Senin (29/6/2026) ketiga perusahaan akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) masing-masing pada 30 Juni 2026 untuk meminta persetujuan final atas aksi korporasi tersebut.
Perubahan dan/atau tambahan informasi atas ringkasan rancangan penggabungan ini telah diterbitkan pada 26 Juni 2026, sebagai penegasan kepada pemegang saham untuk mencermati keputusan yang akan diambil dalam RUPS.
Rancangan merger sebelumnya telah disetujui Dewan Komisaris MTEL, PST, dan UMT pada 6 Mei 2026, serta telah memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), meski masih menunggu persetujuan RUPSLB masing-masing perusahaan.
Penggabungan dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan perusahaan, masyarakat, serta prinsip persaingan usaha yang sehat, sekaligus memastikan hak pemegang saham dan karyawan tetap terlindungi. Struktur transaksi ini juga menegaskan bahwa tidak terjadi perubahan pengendali, di mana PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk tetap menjadi pengendali MTEL.
Dalam keterbukaan informasi tersebut, disebutkan PST dan UMT merupakan entitas yang 100% dimiliki oleh MTEL, sehingga penggabungan bersifat internal (intra-group).
Dengan demikian, setelah transaksi efektif, struktur kepemilikan tidak mengubah pengendali maupun beneficial owner, termasuk Theodorus Ardi Hartoko dan Arthur Angelo Syailendra yang tetap tercatat sebagai pemilik manfaat MTEL sesuai ketentuan yang berlaku.
Advertisement
Regulasi Persaingan Usaha
Dari sisi regulasi persaingan usaha, aksi korporasi ini juga dikecualikan dari kewajiban notifikasi ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), mengingat sifat afiliasi antar entitas. Namun demikian, MTEL tetap diwajibkan mematuhi ketentuan anti monopoli apabila di kemudian hari posisinya menjadi dominan di pasar.
Risiko utama yang diidentifikasi dalam aksi korporasi ini adalah potensi tantangan integrasi operasional, khususnya terkait proses novasi kontrak pelanggan. Meski demikian, risiko tersebut dinilai terbatas dan dapat dikelola melalui mekanisme transisi yang telah disiapkan perusahaan.
Setelah merger efektif, MTEL akan menerima seluruh hak dan kewajiban PST dan UMT, termasuk aset menara telekomunikasi beserta perizinan terkait seperti IMB/PBG dan SLF. Perusahaan menegaskan tidak terdapat hambatan hukum material yang dapat mengganggu proses penggabungan, sementara penyesuaian administratif pascamerger diperkirakan tidak berdampak signifikan terhadap operasional.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5560136/original/057890300_1776659894-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-04-20T113652.901.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259429/original/010721900_1781500706-cek_fakta_cpns_PUPR.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5421569/original/046140800_1763950258-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-11-24T082534.482.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5136323/original/018303500_1739855855-cek_fakta_keroncong.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3418169/original/076718800_1617352811-WhatsApp_Image_2021-04-01_at_16.30.06__1_.jpeg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289600/original/065309500_1783409865-Portugal_s_Cristiano_Ronaldo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301613/original/093079500_1784504537-000_C2LE74U.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301644/original/087929500_1784508450-trump_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264053/original/051807800_1782069676-Spain_s_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260490/original/004683900_1781597232-063_2281735743-Spanyol_vs_Tanjung_Verde.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257806/original/036653900_1781257253-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301596/original/087157300_1784500330-063_2286807575.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4786318/original/084826700_1711521270-GJmtYCIbgAAkw1f.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299963/original/007789300_1784281017-mainoo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3104854/original/092516000_1587109605-000_1Q35MK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5535295/original/004219900_1773977617-gianni.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303609/original/094591200_1784672116-AP26200776667216.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5463382/original/056596000_1767610256-WhatsApp_Image_2026-01-05_at_10.42.50.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9307307/original/076718400_1784979049-email-attachment_2026_07_25_ariefhakim-at-klyid_pge-dapat-plafon-pinjaman-us-75-juta-dari-bank-mizuho-indonesia_1000387793.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/840253/original/006139800_1427774635-FOTO_LIPUTAN6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5755718/original/069568600_1778657615-5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3146516/original/009220300_1591597610-20200608-Pagi-Ini-IHSG-Menguat--ANGGA-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2935920/original/023277800_1570705755-20191010-IHSG-6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2755613/original/068070200_1552997615-HK_apo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5344976/original/094862600_1757498720-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3074967/original/055589500_1584006686-20200312-Wall-Street-2.jpg)