OJK Targetkan Peluncuran ETF Emas Tahun ini, Simak Bocorannya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kabar terbaru rencana peluncuran ETF emas.

Diterbitkan 20 April 2026, 17:33 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan produk Exchange Traded Fund (ETF) berbasis emas dapat diluncurkan pada tahun ini, seiring dengan rampungnya proses regulasi dan kesiapan industri. 

"Kita harapkan tahun ini bisa terbit (ETF Emas),” kata Kepala Departemen Pengawasan Pengelolaan Investasi dan Pasar Modal Regional OJK, M. Maulana, saat ditemui di Gedung BEI, Senin (20/4/2026).

Maulana menyebutkan, ETF emas saat ini masih dalam tahap penggodokan regulasi dan koordinasi lintas pelaku industri.

“Sebentar lagi ada ETF emas sebentar lagi sedang digodok ini ya prosesnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dasar hukum ETF emas tengah disiapkan melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 2 Tahun 2026. Aturan ini menjadi bagian dari upaya regulator dalam memperdalam pasar (market deepening) serta membuka akses investasi yang lebih luas bagi masyarakat.

Produk ini juga masuk dalam delapan rencana aksi OJK untuk mempercepat integritas dan pengembangan pasar modal. Salah satu fokus utama dalam rencana tersebut adalah market opening, termasuk peluncuran produk baru seperti ETF emas dan penguatan ekosistem investasi.

"Jadi ETF emas itu, sebenarnya POJK nomor 2 tahun 2026, POJK sedang mengeluarkan POJK tersebut. Jadi, ini salah satu usaha OJK untuk memperdalam market opening, Indonesia ya. Tentu  saja kita berharap ini menjadi salah satu pendorong bagi meningkatkan jumlah investor jumlah investasi di pasar modal,” jelasnya.

 

Masih Tahap Koordinasi dengan Pelaku Industri

Maulana menuturkan, saat ini proses pengembangan ETF emas masih berada pada tahap koordinasi antara regulator dan pelaku industri. Beberapa pihak yang terlibat antara lain lembaga keuangan, bank kustodian, hingga bank bulion.

Sejumlah institusi seperti Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia disebut akan berperan sebagai bagian dari ekosistem bank bulion yang menopang ETF emas. Koordinasi ini penting untuk memastikan kesiapan infrastruktur, mekanisme transaksi, hingga penyimpanan emas fisik sebagai underlying asset dari ETF tersebut.

"Masih koordinasi, jadi kita sudah keluarkan ini, tapi kan pelaku-pelakunya masih koordinasi ini. Sekarang ada Pegadaian, ada BSI, nanti mereka masih berkoordinasi untuk mempersiapkan semuanya ini,” pungkasnya.

 

Aturan OJK Soal ETF Emas Bakal Terbit 2025

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan merilis aturan mengenai exchange traded fund (ETF) emas pada 2025. Proses aturan ETF emas itu diketahui telah mencapai tahap final.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi menyebut pembahasan terus dilakukan. Adapun, aturan ETF Emas masuk dalam program legislasi (proleg) OJK 2025 ini.

"Dalam proleg OJK di tahun ini, nanti akan terbit pengaturan OJK terkait hal tersebut, 2025 akhir ini," kata Hasan, ditemui di Sanur, Bali, Senin (1/12/2025).

Dia menjelaskan, Peraturan OJK (POJK) mengenai ETF emas ini dibahas oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK, Inarno Djajadi. 

"ETF Emas kan kebetulan sudah sedang disusun peraturannya dan itu memang di bawah yurisdiksi pengaturan di sektor pasar modal di mana itu akan menjadi perluasan underlying atau aset yang mendasari bentuk ETF tadi, Exchange Traded Fund yang sebelumnya sudah ada," beber dia.

"Memang masuk di dalam proleg tahun ini jadi nanti boleh ditanyakan ada teman-teman dari PMDK juga," Hasan menambahkan.

Tahap Final

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memfinalisasi aturan baru terkait pembentukan Exchange Traded Fund (ETF) berbasis emas atau ETF Gold. Regulasi ini disiapkan sebagai langkah pendalaman pasar keuangan sekaligus mendukung ekosistem bullion bank yang baru diluncurkan pemerintah.

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, mengatakan peraturan tersebut akan menjadi dasar operasional industri ETF emas di Indonesia.

"Sebentar lagi kita akan mengeluarkan POJK atau peraturan OJK tentang ETF Gold. dengan underlying emas ya. Nah itu RPOJK-nya sudah dalam proses drafting dan finalisasi,” ujar Eddy dalam acara Media Workshop, di Ubud Bali, Sabtu, 15 November 2025.

 

Aspek Pengaturan

Ia menjelaskan, aturan tersebut akan mengatur sejumlah aspek mulai dari penerbitan hingga pengelolaan produk. Termasuk di dalamnya penetapan electronic gold receipt sebagai efek, persyaratan KIK dan prospektus, serta mekanisme pencatatan dan penawaran unit penyertaan ETF emas.

Perkuat Struktur Pasar Modal

Selain mendukung program bullion bank, kebijakan ini juga diarahkan untuk memperkuat struktur pasar modal khususnya instrumen berbasis emas yang memiliki potensi minat investor cukup besar.

Eddy menambahkan regulasi tersebut juga akan mengatur posisi dealer partisipan, sponsor, dan ketentuan teknis lain agar industri ETF emas dapat berjalan dengan tata kelola yang jelas.

"Jadi kemarin itu kan pemerintah barusan me-launching bullion bank. Nah ini dalam rangka mendukung itu kita keluarkan aturan mengenai EDF Gold-nya,” katanya.

OJK berharap kehadiran ETF emas dapat memperluas pilihan investasi, memperkuat pasar domestik, serta meningkatkan akses investor terhadap instrumen berbasis komoditas dengan standar tata kelola yang lebih terstruktur.