BEI Suspensi Perdagangan Saham PT Djasa Ubersakti (PTDU), Ini Penyebabnya

Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan efek PT Djasa Ubersakti Tbk (PTDU).

Diterbitkan 18 Maret 2026, 10:41 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghentikan sementara perdagangan efek PT Djasa Ubersakti Tbk (PTDU) di seluruh pasar. Kebijakan ini mulai berlaku sejak sesi I Periodic Call Auction pada 17 Maret 2026.

Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari, menyampaikan bahwa langkah suspensi ini diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk belum dipenuhinya kewajiban keterbukaan informasi oleh perseroan.

BEI menjelaskan bahwa salah satu alasan utama penghentian perdagangan saham PTDU adalah belum disampaikannya keterbukaan informasi atas permintaan penjelasan yang sebelumnya telah disampaikan Bursa pada 9 Maret 2026.

"Dapat kami sampaikan bahwa sehubungan dengan belum disampaikannya Keterbukaan Informasi atas Permintaan Penjelasan yang disampaikan Bursa pada tanggal 9 Maret 2026 serta adanya indikasi ketidakpastian atas kelangsungan usaha Perseroan, maka Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Efek PT Djasa Ubersakti Tbk," tulis Pande dikutip dari Keterbukaan Informasi BEI, Rabu (18/3/2026).

Permintaan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Bursa bernomor S-02975/BEI.PP1/03-2026 tertanggal 5 Maret 2026. Hingga batas waktu yang ditentukan, perseroan belum memberikan penjelasan yang diminta.

Selain itu, sebelumnya PT Djasa Ubersakti Tbk juga menyampaikan surat terkait pembatalan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) melalui surat bernomor 003/CI/PTDU/I/2026 tertanggal 19 Januari 2026.

Kondisi ini semakin memperkuat kekhawatiran regulator terhadap transparansi dan kondisi internal perusahaan, yang menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga kepercayaan investor di pasar modal.

 

 

Ada Indikasi Ketidakpastian Kelangsungan Usaha

Tak hanya soal keterbukaan informasi, BEI juga menyoroti adanya indikasi ketidakpastian atas kelangsungan usaha PT Djasa Ubersakti Tbk.Hal ini diperkuat dengan adanya sanksi suspensi sebelumnya akibat keterlambatan pembayaran biaya pencatatan tahunan 2026, sebagaimana tertuang dalam surat Bursa nomor S-02209/BEI.PLP/02-2026 tertanggal 18 Februari 2026.

"Surat Bursa nomor S-02209/BEI.PLP/02-2026 tanggal 18 Februari 2026 perihal Sanksi Suspensi Efek atas Keterlambatan Pembayaran Biaya Pencatatan Tahunan 2026," ujarnya.

BEI juga mengimbau seluruh pihak yang berkepentingan, khususnya investor, untuk senantiasa mencermati setiap keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan guna mengambil keputusan investasi yang lebih bijak.

"Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan," pungkasnya.