Perizinan Produk Reksa Dana Kini Terintegrasi, Ini Manfaatnya

Dengan adanya integrasi SPRINT dari OJK serta SPEK dan S-INVEST dari KSEI diharapkan proses yang dilakukan manajer investasi dan bank kustodian untuk keperluan administrasi reksa dana menjadi lebih efisien.

Diterbitkan 29 Desember 2025, 20:41 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

 

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengimplementasikan integrasi Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) atau e-Registration dari OJK dengan Sistem Pendaftaran Efek secara Elektronik (SPEK) dan Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) milik KSEI untuk efisiensi administrasi produk reksa dana yang meliputi proses pendaftaran, perubahan, dan pembatalan pendaftaran produk investasi.

 

Sebelumnya sejak tahun 2015, pengajuan dokumen pendukung untuk proses registrasi reksa dana dilakukan oleh bank kustodian dan manajer investasi melalui beberapa sistem, yaitu SPRINT dan S-INVEST. Kondisi tersebut dinilai kurang efisien karena dokumen registrasi yang sama disampaikan melalui dua platform terpisah kepada dua pihak berbeda yaitu OJK dan KSEI.

"Dengan adanya integrasi SPRINT dari OJK serta SPEK dan S-INVEST dari KSEI diharapkan proses yang dilakukan manajer investasi dan bank kustodian untuk keperluan administrasi reksa dana menjadi lebih efisien. Sebagai upaya proses integrasi tersebut, KSEI juga telah melakukan optimalisasi aplikasi SPEK untuk pendaftaran efek bersifat ekuitas, surat utang, maupun produk investasi”, ungkap Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat, Senin (29/12/2025).

Samsul juga menambahkan, pengembangan integrasi ketiga sistem tersebut merupakan perwujudan salah satu proyek strategis yang termasuk dalam roadmap OJK tahun 2023—2027.                 

Melalui integrasi sistem tersebut, maka alur administrasi reksa dana menjadi lebih mudah dan cepat, dengan perubahan alur sebagai berikut:

  • Manajer investasi dan bank kustodian melakukan pendaftaran, perubahan dan pembatalan pendaftaran reksa dana di SPRINT.
  • OJK menerbitkan surat efektif pendaftaran, perubahan dan tanggapan pembubaran. Data tersebut akan diambil oleh SPEK KSEI, namun tidak langsung mengubah data pada S-INVEST. 
  • Bank kustodian perlu memberikan konfirmasi dan melengkapi data-data yang dibutuhkan terlebih dahulu di SPEK. Khusus untuk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) dan owned portfolio, input data dan upload dokumen pendukung dilakukan langsung melalui SPEK tanpa harus menunggu aliran informasi dari SPRINT.
  • KSEI akan memeriksa kelengkapan dokumen. Jika telah sesuai, KSEI akan memberikan approval atas data pendaftaran, perubahan dan pembatalan produk investasi. Data baru akan terkirim dari SPEK ke S-INVEST setelah KSEI memberikan approval.

Minimalisasi Duplikasi Dokumen

Selain meningkatkan efisiensi proses, integrasi SPRINT, SPEK, dan S-INVEST tersebut memberikan manfaat berupa minimalisasi duplikasi dokumen yang disampaikan ke OJK dan KSEI, mempercepat proses pendaftaran produk investasi, meningkatkan integritas serta konsistensi data dan dokumen, serta tersedianya fasilitas yang terintegrasi untuk proses pendaftaran reksa dana. 

Aplikasi SPEK atau e-securities registration telah diluncurkan KSEI pada awal tahun 2017 untuk mendukung aktivitas KSEI dalam mengelola pencatatan efek. Melalui aplikasi SPEK, efek yang dicatatkan dalam penitipan kolektif KSEI dapat didaftarkan secara elektronik, yang sebelumnya hanya dapat dilakukan secara manual. Efek yang didaftarkan melalui SPEK dapat berupa efek bersifat ekuitas, efek bersifat utang ataupun reksa dana. Pengembangan aplikasi SPEK merupakan antisipasi peningkatan jumlah efek yang terdaftar dalam penitipan kolektif KSEI.

Per tanggal 28 November 2025, jumlah efek yang terdaftar di KSEI sebanyak 3.575 efek, meningkat 9% dari tahun sebelumnya sebesar 3.273 efek. Sedangkan dari sisi jumlah produk investasi, sebanyak 2.317 produk investasi tercatat di KSEI, meningkat 2% dari tahun sebelumnya sebesar 2.267.

 

Industri Pengelolaan Investasi

Sedangkan S-INVEST adalah platform terintegrasi untuk industri pengelolaan investasi yang telah diimplementasikan KSEI pada tahun 2016. Implementasi S-INVEST merupakan langkah baru bagi industri pengelolaan investasi untuk mewujudkan industri yang lebih efisien dan transparan.

Realisasi S-INVEST menjadi tonggak sejarah baru pasar modal Indonesia karena untuk pertama kalinya sistem pengelolaan investasi yang terintegrasi diterapkan.

Dengan telah dilaksanakannya integrasi antara sistem OJK dan KSEI untuk proses administrasi produk investasi menjadi satu pintu, maka diharapkan terdapat fondasi digital baru untuk memperkuat industri pasar modal Indonesia. 

 

  • liputan6
    Reksa dana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat permodal yang selanjutnya diinvestasikan.
    Reksa Dana
  • liputan6
    Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.
    OJK
  • liputan6
    KSEI adalah singkatan dari Kustodian Sentral Efek Indonesia.
    KSEI
  • liputan6
    Investasi adalah penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan.
    Investasi
  • Administrasi