Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan non-cancellation period atau larangan pengubahan dan pembatalan pemesanan saham yang mulai berlaku Senin, 15 Desember 2025. Kebijakan larangan pembatalan pemesanan saham ini diberlakukan pada sesi pra pembukaan atau pre opening dan sesi pra penutupan atau pre closing. Lalu apa keuntungan untuk investor?
Associate Director of Research and Investment Pilarmas Investindo Sekuritas, Maximilianus Nico Demus menuturkan, penerapan non-cancellation period akan membuat harga saham jauh lebih riil atau pasti saat pembukaan.
"Sebelumnya kita bisa pasang harganya ketika dilihat harganya naik, tetapi dibatalkan ketika pembukaan, jadi investor kecele. Sekarang ada non-cancellation, investor bisa pasang harga tetapi tidak bisa di-cancel, nambah bisa. Harga jauh lebih pasti,” kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Senin (15/12/2025).
Advertisement
Hal senada dikatakan Senior Market Analyst PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia Nafan Aji Gusta. Ia menuturkan, penerapan non-cancellation period berdampak positif karena meningkatkan likuiditas pasar. Selain itu, dari sisi suplai dan permintaan, menurut Nafan jadi lebih riil sehingga pembentukan harga lebih baik.
"Sisi lain praktik manipulasi pasar bisa ditekan. Meningkatkan kepercayaan pasar bagian dari GCG yang diterapkan regulator,” ujar Nafan.
BEI juga menyebutkan penerapan non-cancellation period ini untuk memperkuat proses pembentukan harga saham yang lebih wajar dan transparan serta salah satu best practice pada bursa lainnya di kawasan regional.
Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik menuturkan, implementasi Non-Cancellation Period ini merupakan upaya BEI dalam menjaga kualitas transaksi di pasar modal.
“Implementasi Non-Cancellation Period bertujuan untuk meminimalkan potensi praktik spoofing atau manipulasi pesanan pada jam-jam krusial, khususnya menjelang pembukaan dan penutupan perdagangan,” kata Jeffrey dikutip dari keterangan resmi.
Jeffrey menambahkan, implementasi Non-Cancellation Period memberikan proteksi lebih kepada investor, sehingga proses pembentukan harga dapat lebih credible, wajar dan transparan.
Investor Dilarang Batalkan Transaksi saat Jam Tertentu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3020530/original/079906900_1578913890-20200113-Rupiah-Perkasa_-IHSG-Ditutup-Cerah--ANGGA-7.jpg)
BEI juga telah melakukan serangkaian pengujian dan persiapan teknis bersama Anggota Bursa serta Penerima Lisensi Bursa lokal dan asing sebelum implementasi kebijakan. Selain itu, BEI secara paralel telah melakukan sosialisasi untuk meningkatkan awareness serta berkolaborasi dengan Anggota Bursa untuk menyampaikan informasi terkait implementasi Non-Cancellation Period kepada nasabahnya masing-masing. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan implementasi ini dapat berlangsung dengan optimal, serta operasional perdagangan pada setiap Anggota Bursa dapat berjalan dengan lancar.
Non-Cancellation Period merupakan salah satu program strategis BEI pada 2025 dalam upaya memberikan proteksi lebih terhadap investor. Dengan implementasi ini, BEI berharap dapat meningkatkan kualitas, transparansi serta integritas pembentukan harga. Kami juga berharap Non Cancellation Period dapat memperkuat kenyamanan dan meningkatkan kepercataan investor dalam bertransaksi di pasar modal Indonesia.
Non-Cancellation Period adalah periode tertentu pada Sesi Pre-opening dan Sesi Pre-Closing yang memungkinkan pesanan yang telah masuk untuk tidak dapat diubah dan/atau dibatalkan, namun input pesanan jual atau beli yang baru tetap dapat dilakukan.
Kebijakan Non-Cancellation Period diimplementasikan berdasarkan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas yang telah diberlakukan pada 8 April 2025.
Advertisement
Pengaturan Non-Cancellation Period
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2216035/original/023260300_1526473912-20180516-IHSG-1.jpg)
Adapun berdasarkan Surat Keputusan Direksi BEI nomor: Kep-00003/BEI/04-2025 Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas yang berlaku pada 8 April 2025. Non-Cancellation Period diatur sebagai berikut ini:
Sesi Pra-Pembukaan:
1. Pukul 08.56.00 sampai dengan 08.59.59 (sampai dengan titik matching), Anggota Bursa Efek tidak diperkenankan untuk mengubah penawaran jual dan/atau permintaan beli
2. Pukul 08.56.00 sampai dengan 08.57.59, Anggota Bursa Efek tidak diperkenankan untuk mengubah dan/atau membatalkan penawaran jual dan/atau permintaan beli.
Sesi Pra-Penutupan:
1. Pukul 15.56.00 sampai dengan 16.01.59 (sampai dengan titik matching), Anggota Bursa Efek tidak diperkenankan untuk mengubah penawaran jual dan/atau permintaan beli.
2. Pukul 15.56.00 sampai dengan 15.59.59, Anggota Bursa Efek tidak diperkenankan untuk mengubah dan/atau membatalkan penawaran jual dan/atau permintaan beli.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5463779/original/049305200_1767670885-Screenshot_2026-01-06_103951.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4919749/original/034086800_1723781524-000_36EC7XK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2892802/original/045596000_1566805482-20190826-Jokowi-sebut-kaltim-jadi-ibu-kota-baru-ANGGA-8.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8208033/original/056349800_1781066890-063_2280813255.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3020524/original/019309700_1578913886-20200113-Rupiah-Perkasa_-IHSG-Ditutup-Cerah--ANGGA-5.jpg)


:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8525155/original/017274300_1782455154-AP26176798846634.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8668326/original/051794500_1782703035-AP26179791541483.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259121/original/085743200_1781464083-063_2281573951.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5540213/original/078998400_1774689981-AP26086742238879.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5241643/original/000306500_1749004088-AP25154539148672.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8258799/original/021874200_1781411244-brasil.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8513256/original/026711200_1782437004-AP26176799194484.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8658507/original/009732800_1782681457-000_B8LH2L7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8512971/original/012018800_1782436430-000_B8CY2VE.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8623031/original/006534100_1782616032-063_2283182531.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8660431/original/044103500_1782685503-Canada_s_Stephen_Eustaquio.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8659951/original/005175900_1782684619-000_B8LH2KW.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3068178/original/077295500_1583319244-20200304-Dilanda-Corona_-IHSG-Ditutup-Melesat-6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5487884/original/021638500_1769682066-7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3267165/original/042073600_1602658746-20201014-IHSG-Dibuka-di-Zona-Merah-angga-8.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3008995/original/016151200_1577703440-20191230-Akhir-2019_-IHSG-Ditutup-Melemah-6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3267160/original/026445700_1602658743-20201014-IHSG-Dibuka-di-Zona-Merah-angga-3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5497603/original/096409200_1770638744-3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3008993/original/066039300_1577703438-20191230-Akhir-2019_-IHSG-Ditutup-Melemah-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5579570/original/015916200_1778057243-Menteri_Keuangan__Menkeu__Purbaya_Yudhi_Sadewa-6_Mei_2026c.jpg)