Cetak Laba Rp 47 Miliar per September 2025, Ini Strategi PPRO Genjot Kinerja Keuangan

Ini Strategi PPRO menggenjot kinerja keuangan di akhir 2025.

Diterbitkan 04 November 2025, 12:06 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta PT PP Properti Tbk (PPRO) mencatatkan pendapatan sebesar Rp 230 miliar pada September 2025. Untuk laba bersih tahun berjalan, per September 2025, PPRO meraup Rp 47 miliar.

Sementara itu, PPRO juga mencatatkan beban usaha sebesar Rp 39 miliar, turun dibandingkan periode yang sama pada 2024 lalu yang sebesar Rp 40 miliar.

Guna menggenjot kinerja keuangan di akhir 2025, PPRO terus memperkuat posisi kawasan komersial miliknya sebagai destinasi bisnis dan gaya hidup yang dinamis. Kali ini, lewat Kaza Mall Surabaya yang secara resmi kehadiran tenant baru dan melakukan grand opening Ria Busana, brand ritel fashion nasional yang telah dikenal luas oleh masyarakat.

“Kehadiran Ria Busana di Kaza Mall menjadi wujud nyata dari strategi kami dalam memperkuatpotensi kawasan komersial PPRO di Surabaya. Kami ingin menghadirkan kawasan yang tidakhanya menjadi tempat belanja, tetapi juga ruang yang aktif, dinamis, dan memiliki nilai ekonomiberkelanjutan,” ujar VP Corporate Secretary PPRO, Selasa (4/11/2025).

Berlokasi di Kapas Krampung, Kaza Mall hadir dengan konsep mix development yang memadukan pasar modern, trade center, mall, dan hotel dalam satu kawasan terpadu. Dikenal sebagai mall andalan Pemerintah Kota Surabaya, Kaza Mall juga kerap menjadi tempat pelaksanaan berbagai kegiatan pemerintahan dan acara masyarakat kota.

“Surabaya merupakan pasar yang potensial dan dinamis. Kami berharap kehadiran Ria Busanadi Kaza Mall dapat menjadi destinasi belanja keluarga yang menyenangkan sekaligusmemperkuat hubungan baik dengan pelanggan di Jawa Timur. Kami optimis, hal ini akansemakin menghidupkan kawasan Kaza Mall dan menciptakan sinergi positif dengan Palm ParkHotel & Convention Surabaya, sehingga kawasan ini terus berkembang menjadi destinasi bisnis,belanja, dan rekreasi terpadu yang berdaya saing di Surabaya,” tambah Afrilia.

 

PP Properti Teken Perjanjian Konversi Utang Rp 9,63 Triliun Jadi Perpetual Loan dengan PTPP

Sebelumnya, PT PP Properti Tbk (PPRO) resmi menandatangani perjanjian konversi utang senilai Rp 9,63 triliun kepada PT PP (Persero) Tbk (PTPP) menjadi pinjaman tanpa jatuh tempo atau perpetual loan. 

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 269/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN. Niaga.Jkt.Pst tanggal 17 Februari 2025 terkait pengesahan perjanjian perdamaian (homologasi) perseroan dengan para kreditur.

Melansir keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (30/9/2025), berdasarkan Daftar Piutang Tetap (DPT) per 29 November 2024, kewajiban PPRO kepada PTPP mencapai Rp 9,63 triliun, terdiri dari tagihan separatis Rp 2,00 triliun dan tagihan konkuren Rp 7,63 triliun.

Sebagai tindak lanjut, pada 26 September 2025 PPRO bersama PTPP menandatangani dua perjanjian, yakni Perjanjian Perpetual Separatis dan Perjanjian Perpetual Konkuren. Kedua dokumen tersebut mengatur secara rinci skema konversi utang menjadi perpetual loan sesuai dengan Pasal 7 ayat (5) dan Pasal 8 ayat (7) Putusan Homologasi.

Dalam perjanjian Perpetual Separatis, jumlah pinjaman ditetapkan Rp 2,00 triliun dengan bunga 0,75% per tahun, masa grace period 15 tahun, dan jangka waktu 28 tahun termasuk opsi perpanjangan. 

 

Perpetual Konkuren

Pinjaman tersebut dijamin dengan aset perseroan berupa tanah, bangunan, saham anak usaha dan afiliasi, serta fidusia piutang. PPRO juga memiliki opsi menebus pinjaman pada tahun ke-28 atau lebih awal sesuai kemampuan keuangan.

Sementara itu, untuk Perpetual Konkuren senilai Rp 7,63 triliun, ketentuan serupa diberlakukan dengan bunga 0,75% per tahun dan step-up rate 0,85% jika terjadi penundaan pembayaran bunga tunai minimal Rp 5 miliar atau perseroan tidak melaksanakan opsi tebus.

Konversi utang menjadi perpetual loan ini memberi fleksibilitas bagi PPRO dalam memenuhi kewajiban keuangan kepada PTPP, tanpa kewajiban pelunasan dalam jangka waktu tertentu.

Pembayaran bunga dan pokok akan disesuaikan dengan arus kas serta kemampuan keuangan perseroan, dengan mekanisme pembayaran setiap enam bulan setelah berakhirnya grace period.

Total nilai transaksi yang dikonversi mencapai Rp 9,63 triliun, terdiri dari tagihan separatis Rp 2,00 triliun dan tagihan konkuren Rp 7,63 triliun.