Sukses

OJK Revisi Taksonomi Hijau Jadi Berkelanjutan, Ini Alasannya

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menuturkan, yang saat ini ada adalah taksonomi hijau di Indonesia versi pertama.

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku sedang melakukan revisi terkait taksonomi hijau menjadi taksonomi berkelanjutan.

Hal itu sejalan dengan pendekatan yang dilakukan oleh ASEAN, yakni mendorong aspek pembangunan berkelanjutan secara komprehensif.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menuturkan, yang saat ini ada adalah taksonomi hijau di Indonesia versi pertama. Hal itu sedang direvisi, nantinya menjadi taksonomi pembangunan berkelanjutan Indonesia. 

"Mengenai tahapannya, bahwa hal itu sedang dilakukan mendalam dan diskusi interaksi dialog dengan para pemangku kepentingan dan akan terus dilakukan karena aspek-aspek yang dicakup itu harus bisa merepresentasikan cara pandang dari berbagai pihak," ujar dia dalam konferensi pers ASEAN Capital Market Forum 2023, Selasa (17/10/2023).

Menurut ia, revisi mengenai taksonomi hijau ini tidak hanya berpengaruh pada sektor jasa keuangan, akan tetapi juga pada sektor rill. 

"Dampaknya itu bukan hanya kepada mereka yang ada di sektor jasa keuangan tapi juga sektor rill nya. Taksonomi pembangunan berkelanjutan ini akan diterbitkan bertahap," imbuhnya. 

Selain itu, ia menjelaskan, prioritas di dalam pembangunan berkelanjutan ASEAN adalah untuk transisi energi. Transisi energi ini akan menjadi taksonomi pertama yang akan difokuskan. 

"Sedangkan taksonomi untuk sektor-sektor lain yang terkait dengan komitmen Indonesia apakah di industri, pertanian, foresty land used dan sektor lainnya akan bertahap penerbitannya. Karena juga menyesuaikan dengan proses dan progress yang dilakukan di bidang-bidang itu oleh kementerian lembaga terkait maupun di tingkat kawasan dan internasional," kata dia. 

Ia menuturkan, saat ini yang paling penting bagaimana Indonesia menyiapkan infrastruktur yang telah dimiliki dengan kelengkapan taksonomi dan berbagai instrumen yang terkait dengan pelaporan dan tata kelola best practice standar itu bisa dikerahkan konsisten dan relevan dengan kepentingan Indonesia.

"Tapi targetnya membuat ekosistem yang baik dan lengkap dan bisa dimanfaatkan secara optimal untuk mencapai harapan," tandasnya. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

OJK dan BEI Luncurkan Proyek Baru di Bursa Karbon, Apa Itu?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) selaku penyelenggara bursa karbon bakal meluncurkan sebuah proyek baru dari PLTU di Jakarta. Rencananya proyek tersebut akan meluncur pada 23 Oktober 2023 mendatang. 

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menuturkan, PLTU itu akan menerapkan energi baru terbarukan (EBT) dari yang sebelumnya menggunakan batu bara. Sehingga, nantinya ada unit karbon yang dapat dihasilkan.

"Sebagai contoh nanti 23 Oktober 2023 launch proyek bursa karbon PLTU di sekitar Jakarta. PLTU itu menggunakan EBIT yang tadinya coal menjadi gas, sehingga ada unit karbon yang bisa dihasilkan," kata Inarno.

Di samping itu, OJK sendiri dalam pengembangan kebijakannya berusaha selalu adaptif terhadap isu-isu yang berkembang baik di kawasan maupun global yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi OJK. 

Keberlanjutan sebagai agenda global di mana transisi ke ekonomi rendah karbon merupakan sesuatu keharusan untuk tercapainya tujuan keberlanjutan merupakan salah fokus pengembangan kebijakan OJK. 

 

 

3 dari 3 halaman

Peran Penting

Inarno juga menjelaskan terkait beberapa capaian penting OJK sebagai bukti dukungan terhadap agenda transisi menuju keberlanjutan. Salah satunya, peluncuran bursa karbon di Indonesia pada 26 September 2023.

Menurut ia, bursa karbon memainkan peranan penting dalam mempercepat proses dekarbonisasi. Potensi sumber daya alam Indonesia yang sangat besar dalam menghasilkan carbon credit adalah salah satu pendorong  pengembangan pasar karbon Indonesia sehingga bisa mempercepat pencapaian komitmen pengurangan emisi sebagaimana NDC Indonesia.

Dalam hal ini, OJK mengatur dari sisi secondary marketnya, mulai dari memastikan agar pihak yang terlibat dalam perdagangan karbon di bursa karbon adalah pihak-pihak yang eligible karena telah memenuhi persyaratan perizinan yang diatur serta memastikan bahwa karbon yang diperdagangkan di bursa karbon terjaga kualitasnya dengan mewajibkan teregistrasi di SRN-GRK.

Selain itu, OJK juga memastikan agar teknis dan proses perdagangannya  memenuhi prinsip-prinsip market conduct, menerapkan standar tata kelola, manajemen risiko, infrastruktur dan standar operasional serta pengendalian internal yang dapat menjaga aktivitas perdagangan berjalan teratur, wajar dan efisien.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini