Sukses

Terlibat Kasus Jiwasraya, Pan Arcadia Kena Sanksi OJK

OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 1,5 miliar dan perintah tertulis kepada Pan Arcadia Capital karena terlibat Jiwasraya.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan hasil pemeriksaan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal oleh PT Pan Arcadia Capital (PAC). Atas pemeriksaan tersebut, OJK menjatuhkan sanksi kepada PAC atas keterlibatannya dalam kasus dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Dengan mempertimbangkan peran atau keterlibatan pihak-pihak atas terjadinya pelanggaran pada kasus tersebut dan dalam rangka memberikan efek jera bagi pelaku industri jasa keuangan, pada tanggal 18 Agustus 2023 OJK menetapkan sanksi administratif dan atau perintah tertulis terhadap PT Pan Arcadia Capital," mengutip pengumuman OJK, Rabu (23/8/2023).

OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 1,5 miliar dan perintah tertulis untuk membubarkan sejumlah produk reksa dana.

Antara lain, reksa dana Pan Arcadia Dana Saham Bertumbuh, Reksa Dana Syariah Pan Arcadia Dana Saham Syariah, Reksa Dana Pan Arcadia Ekuitas Progresif, Reksa Dana Syariah Pan Arcadia Ekuitas Syariah Progresif, Reksa Dana Pan Arcadia Ekuitas Progresif 2, serta KPD Dana Pensiun Pegawai Universitas Muhammadiyah Malang sesuai dengan ketentuan berlaku.

Sanksi administratif dan perintah tertulis tersebut dikenakan karena PT Pan Arcadia Capital terbukti melakukan sejumlah pelanggaran. Pertama, PT PAC melakukan transaksi efek melalui satu perantara pedagang efek melebihi 30 persen dari total nilai transaksi selama satu tahun, yaitu pada 2019.

Kedua, PT Pan Arcadia Capital memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan tentang reksa dana melalui pemberian imbal hasil pasti. Sehingga memberikan gambaran yang salah kepada Nasabah atau calon Nasabah mengenai produk yang ditawarkannya.

Ketiga, PT PAC melalui Irawan Gunari selaku Ketua Tim Pengelola Investasi dan Direktur Utama bersepakat dengan pihak lain yaitu Joko Hartono Tirto untuk mengelola dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan membentuk reksa dana Pan Arcadia Dana saham Bertumbuh dan reksa dana Pan Arcadia Dana Syariah Pan Arcadia Dana Saham Syariah. Pengelolaan portofolio kedua reksa dana tersebut dalam pengendalian pihak lain di luar manajer investasi, yaitu oleh Joko Hartono Tirto melalui Moudy Mangkey.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pelanggaran Pan Arcadia Capital

"Dalam pengelolaan investasi, Manajer Investasi seharusnya membuat dan melaksanakan setiap kebijakan investasi, memberikan rekomendasi investasi, serta mengambil keputusan investasi berdasarkan alasan yang rasional dengan didukung kertas kerja yang memadai, dan memenuhi kepentingan Produk Investasi," tulis OJK.

Pelanggaran selanjutnya, PT Pan Arcadia Capital dinilai tidak mengelola reksa dana dengan sebaik mungkin dan tidak melakukan transaksi pada kondisi terbaik demi kepentingan reksa dana. Yaitu melakukan transaksi silang di luar rentang harga bursa atau tidak berdasarkan kondisi terbaik saat transaksi dilakukan.

Pelanggaran kelima, terkait penempatan saham Inti Agri Resources (IIKP) pada KPD Dana Pensiun Pegawai Universitas Muhammadiyah Malang oleh PT Pan Arcadia Capital dilakukan bukan untuk kepentingan nasabah karena tidak didasarkan alasan yang rasional.

 

3 dari 3 halaman

Pembelian Saham IIKP

Pembelian saham IIKP tersebut dilakukan pada 23 Desember 2019 dengan kondisi harga saham IIKP berada pada nilai Rp 50 sejak 5 Agustus 2019 dan tidak likuid. Transaksi IIKP diinstruksikan oleh Moudy Mangkey dengan menggunakan broker PT Trimegah Sekuritas untuk kepentingan pihak lain, yaitu Heru Hidayat.

Keenam, pengelolaan reksa dana Pan Arcadia Dana Saham Bertumbuh, Reksa Dana Pan Arcadia Ekuitas Progresif, dan Reksa Dana Pan Arcadia Ekuitas Progresif 2 memiliki portofolio Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) pihak yang lebih dari 10 persen NAB. Sementara PT PAC tidak menyesuaikan komposisi portofolio Efek dalam batas waktu sesuai ketentuan.

Terakhir, pengelolaan reksa dana Syariah Pan Arcadian Dana Saham Syariah dan Reksa Dana Syariah Pan Arcadia Ekuitas Syariah Progresif memiliki portofolio Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) pihak yang lebih dari 20 persen NAB dan PT PAC tidak menyesuaikan komposisi portofolio Efek dalam batas waktu sesuai ketentuan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini