Sukses

35 Emiten Kena Denda Rp 50 Juta Gara-Gara Belum Rilis Laporan Keuangan

BEI menyebutkan ada 936 perusahaan tercatat. Dari jumlah tersebut, 787 perusahaan tercatat wajib menyampaikan laporan keuangan yang berakhir per 30 September 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan, terdapat sejumlah perusahaan tercatat atau emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2022.

BEI menyebutkan ada 936 perusahaan tercatat. Dari jumlah tersebut, 787 perusahaan tercatat wajib menyampaikan laporan keuangan yang berakhir per 30 September 2022 termasuk enam perusahaan tercatat beda tahun buku. Selain itu, 149 efek dan perusahaan tercatat tidak wajib menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 September 2022.

745 perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keuangan dengan rincian 738 perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 September 2022. Sedangkan tujuh perusahaan tercatat berbeda tahun buku yaitu Januari, Maret, dan Juni untuk laporan keuangan interim per 30 September 2022.

Di sisi lain, 149 perusahaan tercatat tidak wajib menyampaikan laporan keuangan. BEI mencatat 42 perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan.

Dari jumlah perusahaan tercatat itu, 35 perusahaan tercatat atau emiten belum menyampaikan laporan keuangan interim yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik dan dikenakan peringatan tertulis II. Sementara itu, tujuh perusahaan tercatat akan menyampaikan laporan keuangan interim per 30 September 2022 yang diaudit oleh akuntan publik.

Dengan demikian terdapat 35 perusahaan tercatat yang hingga 30 Desember 2022 belum menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 September 2022 yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

35 Perusahaan Tercatat Belum Sampaikan Laporan Keuangan

Adapun terkait laporan keuangan interim yang berakhir per 30 September 2022 yang ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik, hingga 2 Januari 2023 seluruh perusahaan tercatat yang sebelumnya berencana untuk menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 September 2022 yang ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik telah menyampaikan laporan keuangan ini secara tepat waktu.

Berdasarkan pemantauan BEI, sebanyak 35 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan yang berakhir pada 30 September 2022.

Mengacu pada ketentuan II.6.2 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang sanksi, bursa telah memberikan peringatan tertulis II dan denda Rp 50 juta kepada 35 perusahaan tercatat yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan interim yang berakhir per 30 September 2022 yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik secara tepat waktu.

"Bursa mengenakan sanksi atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan periode kuartal III yang berakhir pada 30 September 2022," tulis Manajemen BEI, ditulis Rabu (11/1/2023).

3 dari 4 halaman

Dikenakan Sanksi

Berikut ini merupakan rincian emiten yang dikenakan sanksi keterlambatan oleh BEI:

 

1. ARMY - PT Armidian Karyatama Tbk

 

2. BKSL - PT Sentul City Tbk

 

3. BUVA - PT Bukit Uluwatu Villa Tbk

 

4. BULL - PT Buana Lintas Lautan Tbk

 

5. COWL - PT Cowell Development Tbk

 

6. DADA - PT Diamond Citra Propertindo Tbk

 

7. DUCK - PT Jaya Bersama Indo Tbk

 

8. ENVY - PT Envy Technologies Indonesia Tbk

 

9. FORZ - PT Forza Land Indonesia Tbk

 

10. GOLL - PT Golden Plantation Tbk

 

11. HOME - PT Hotel Mandarine Regency Tbk

 

12. HOTL - PT Saraswati Griya Lestari Tbk

 

13. JSKY - PT Sky Energy Indonesia Tbk

 

14. KBRI - PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk

 

15. KPAL - PT Steadfast Marine Tbk

 

16. KPAS - PT Cottonindo Ariesta Tbk

 

17. KRAH - PT Grand Kartech Tbk 

 

18. LABA - PT Ladangbaja Murni Tbk 

 

19. LCGP - PT Eureka Prima Jakarta Tbk

 

20. LMAS - PT Limas Indonesia Makmur Tbk

 

21. MABA - PT Marga Abhinaya Abadi Tbk

 

22. MAGP - PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk

 

23. MTRA - PT Mitra Pemuda Tbk

 

24. MYRX - PT Hanson International Tbk

 

25. NIPS - PT Nipress Tbk

 

26. NUSA - PT Sinergi Megah Internusa Tbk

 

27. PLAS - PT Polaris Investama Tbk

 

28. PURE - PT Trinitan Metals and Minerals Tbk

 

29. RIMO - PT Rimo International Lestari Tbk

 

30. SKYB - PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk

 

31. SUGI - PT Sugih Energy Tbk

 

32. TDPM - PT Tridomain Performance Materials Tbk

 

33. TRAM - PT Trada Alam Mineral Tbk

 

34. TRIL - PT Triwira Insanlestari Tbk

 

35. UNIT - PT Nusantara Inti Corpora Tbk

 

4 dari 4 halaman

OJK Layangkan 951 Sanksi Denda Rp 151,09 Miliar

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan 1.057 sanksi administratif dalam rangka penegakan hukum pasar modal hingga 28 Desember.

Dari angka tersebut, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Djustini Septiana menerangkan ada 951 sanksi administratif berupa denda dengan total Rp 151,09 miliar.

“Sampai dengan 28 Desember 2022, OJK telah menetapkan 1.057 surat sanksi yang terdiri dari 1 sanksi pembatalan STTD Profesi, 3 sanksi pencabutan izin, 13 sanksi pembekuan izin, 89 sanksi peringatan tertulis, dan 951 sanksi administratif berupa denda dengan jumlah denda seluruhnya sebesar Rp 151,09 miliar,” kata Djustini dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (29/12/2022).

Selain itu, OJK juga menerbitkan 19 Perintah Tertulis untuk melakukan tindakan tertentu sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Sepanjang tahun ini, OJK juga telah menyelesaikan 29 kasus penanganan pengaduan investor dari 46 kasus yang disampaikan kepada OJK.

Bersamaan dengan itu, OJK juga terus melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi yang hingga saat ini tercatat sebanyak 202 kegiatan sosialisasi terkait pengetahuan dan kebijakan pasar modal, 16 sosialisasi terkait sistem informasi, serta lima sosialisasi dan edukasi pasar modal terpadu di lima wilayah.

"Dari sisi penegakan hukum, OJK telah menyelesaikan 54 pemeriksaan dari 162 kasus di bidang pengelolaan investasi, transaksi dan perdagangan saham, lembaga efek, emiten dan perusahaan publik, serta lembaga dan profesi penunjang pasar modal,” imbuh Djustini.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai dalam pe

    Saham

  • Bursa Efek Indonesia atau BEI adalah salah satu tempat yang memperjualbelikan saham, obligasi, dan sebagainya di Indonesia.

    BEI

  • Denda

  • laporan keuangan

  • emiten