Sukses

OJK Tetapkan Saham Semacom Integrated Masuk Daftar Efek Syariah

Dengan dikeluarkannya keputusan OJK, efek PT Semacom Integrated Tbk masuk ke dalam daftar efek syariah.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Semacom Integrated Tbk sebagai efek syariah pada 31 Desember 2021.

Hal itu telah ditetapkan dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-78/D.04/2021 tentang Penetapan Saham PT Semacom Integrated Tbk sebagai Efek Syariah. Demikian mengutip dari laman OJK, ditulis Minggu (9/1/2022).

Dengan  dikeluarkannya Keputusan Dewan  Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-62/D.04/2021 tanggal 23 November 2021 tentang Daftar Efek Syariah.

Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Semacom Integrated Tbk.

Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat di percaya.

Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.

Review atas daftar efek syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang  dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

IPO Semacom Integrated

Sebelumnya, PT Semacom Integrated Tbk, perusahaan bergerak di usaha produksi panel, perakitan baterai listrik dan energi terbarukan menetapkan harga perdana Rp 180 per saham dalam rangka penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO).

Harga saham yang ditetapkan itu merupakan batas bawah dari kisaran harga yang ditawarkan Rp 180-Rp 220 per saham.

Mengutip prospektus perseroan dalam laman e-ipo.co.id, Selasa (4/1/2022), PT Semacom Integrated Tbk menawarkan saham perdana sebanyak 347.000.000 saham dengan nilai nominal Rp 50.

Jumlah saham yang ditawarkan itu sebanyak 25,76 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam perseroan. Dengan demikian, perseroan akan meraih dana IPO Rp 62,46 miliar.

Perseroan juga menerbitkan waran seri I sebanyak 173.500.000 yang menyertai saham baru perseroan. Jumlah waran yang diterbitkan itu setara 17,35 persen dari total jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh.

Waran seri I diberikan secara cuma-cuma sebagai insentif bagi pemegang saham baru yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham pada tanggal penjatahan. Setiap pemegang dua saham baru perseroan berhak memperoleh waran seri I.

Waran seri I yang diterbitkan memiliki jangka waktu pelaksanaan 1 tahun. Adapun harga pelaksanaan waran Rp 230 yang dapat dilakukan setelah enam bulan sejak efek diterbitkan. Waran ini berlaku 11 Juli 2022-10 Januari 2023. Total hasil exercise waran sekitar Rp 39,90 miliar.

Perseroan akan memakai dana hasil IPO untuk modal kerja perseroan. Modal kerja itu untuk pembeliaan persediaan, biaya research dan development, dan biaya pemasaran dan promosi. Sedangkan dana waran untuk modal kerja antara lain pembeliaan persediaan, biaya pemasaran dan promosi.

Dalam rangka IPO ini, perseroan telah menunjuk penjamin pelaksana emisi efek dan penjamin emisi efek PT NH Korindo Sekuritas Indonesia.

Jadwal IPO:

-Tanggal efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 31 Desember 2021

-Masa penawaran umum perdana saham pada 4 Januari-6 Januari 2022

-Tanggal penjatahan pada 6 Januari 2021

-Tanggal distribusi saham secara elektronik pada 7 Januari 2022

-Tanggal pencatatan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 10 Januari 2022

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.