Sukses

Langkah Garuda Indonesia Usai Masuk Status PKPU Sementara

Manajemen Garuda Indonesia (GIAA) menyatakan proses PKPU bukan proses kepailitan.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dibacakan pada Kamis, 9 Desember 2021 memutuskan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap Garuda Indonesia. Perseroan pun menyikapi positif putusan tersebut.

Putusan ini menjadi fondasi yang penting bagi Garuda Indonesia yang saat ini tengah melaksanakan restrukturisasi dan memulihkan kinerja perusahaan.

"Putusan PKPU Sementara memberikan kami waktu 45 hari untuk mengajukan proposal perdamaian yang memuat rencana restrukturisasi kewajiban usaha terhadap kreditur. Kami akan berkoordinasi dengan Tim Pengurus di bawah pengawasan Hakim Pengawas dan memastikan semua hal-hal terkait berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, dalam keterangan tertulis, Kamis (9/12/2021).

Ia mengatakan, proses PKPU bukan proses kepailitan. Proses ini dinilai memberikan ruang bagi Garuda Indonesia untuk negosiasi dengan kreditur dalam koridor hukum.

"Kami meyakini proses ini memperjelas komitmen Garuda dalam penyelesaian kewajiban usaha dan merupakan langkah akseleratif pemulihan kinerja untuk mewujudkan Garuda sebagai entitas bisnis yang kuat fundamental bisnisnya di masa mendatang,” ujar Irfan.

Irfan menambahkan, pihaknya secara berkelanjutan akan terus memastikan proposal perdamaian yang diajukan akan disampaikan secara berimbang dan proporsional. Hal ini dengan mengedepankan azas kepentingan bersama baik kreditur, pelanggan, mitra bisnis dan pemangku kepentingan lainnya.

"Dengan dukungan seluruh stakeholder dan kondisi pasar yang kian membaik seperti yang terlihat di awal kuartal IV 2021 ini, kami juga optimistis Garuda dapat mewujudkan pemulihan kinerja yang semakin sustain ke depannya,” tutur Irfan.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kegiatan Operasional Berlangsung Normal

Selama proses PKPU berjalan, Garuda Indonesia memastikan seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan akan tetap berlangsung dengan normal.

Garuda Indonesia berkomitmen untuk senantiasa mengoptimalkan ketersediaan layanan penerbangan yang aman dan nyaman untuk memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat, maupun pengangkutan kargo bagi sektor perekonomian nasional.

"Kami berterima kasih kepada Pemerintah atas dukungan yang berkelanjutan terhadap upaya pemulihan kinerja perusahaan. Selanjutnya kami juga akan terus menjalin komunikasi dengan para kreditur serta mengharapkan kerja sama dan dukungan yang baik,” kata dia.

Perseroan juga mengapresiasi pada seluruh karyawan Garuda Indonesia yang telah bekerja keras di masa penuh tantangan ini, juga supplier dan mitra usaha atas dukungannya yang berkelanjutan serta memungkinkan Garuda untuk beroperasi dan melayani pelanggan dengan standar dan mutu layanan yang tinggi.

“Setiap dukungan untuk Garuda sangatlah berarti bagi kami untuk terus berupaya menjadikan maskapai ini lebih resilien dan berdaya saing ke depannya,” tutur dia.

“Kami yakin bersama-sama kita dapat memulihkan Garuda dan menerbangkannya lebih tinggi lagi sebagai maskapai pembawa bendera bangsa,” ia menambahkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.