Sukses

BEI Cabut Surat Persetujuan Anggota Bursa Citigroup Sekuritas Indonesia

PT Citigroup Sekuritas Indonesia tidak lagi menjadi anggota bursa mulai 10 November 2021.

Liputan6.com, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut surat persetujuan anggota bursa (SPAB) PT Citigroup Sekuritas Indonesia (CSI) pada Rabu, (10/11/2021).

Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian Sihar Manullang  mengatakan, pencabutan keanggotaan bursa (SPAB) didasarkan atas permintaan PT Citigroup Sekuritas Indonesia berdasarkan ketentuan III.1.1 Peraturan Bursa Nomor III-G tentang suspensi dan pencabutan persetujuaan keanggotaan bursa. Demikian mengutip dari laman BEI, Rabu pekan ini.

Adapun PT Citigroup Sekuritas Indonesia menjadi anggota bursa efek Indonesia pada 7 Juli 2010 hal ini berdasarkan surat persetujuan anggota bursa dengan nomor SPAB-247/JATS/BEI.ANG/07-2010.

Mengutip laman PT CSI, PT Citigroup Sekuritas Indonesia didirikan pada 3 Juli 1989  berdasarkan Akta Notaris Kartini Muljadi, S.H., No. 15. Perseroan merupakan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha antara lain sebagai perantara perdagangan efek dan penjamin emisi efek. Perseroan memiliki izin usaha penjamin emisi efek.

Pemegang saham perseroan antara lain Citibank Overseas Investment Corp USA sebesar 85 persen dan Gunawan Geniusahardja sebesar 15 persen.

PT Citigroup Sekuritas Indonesia menjadi anggota Bursa Efek Indonesia sejak 7 Juli 2010 berdasarkan Surat Persetujuan Anggota Bursa yang diterbitkan oleh PT Bursa Efek Indonesia Nomor SPAB-247/JATS/BEI.ANG/07-2010.

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan aktivitas perdagangan efek PT Citigroup Sekuritas Indonesia (CSI) mulai sesi I perdagangan, Selasa, 9 November 2021. Hal ini seiring permintaaan dari PT Citigroup Sekuritas Indonesia (voluntary suspension)

Mengutip laman keterbukaan informasi BEI,pengumuman yang diteken Direktur BEI Kristian S.Manullang dan Laksono W.Widodo menyebutkan, penghentian aktivitas perdagangan efek itu seperti diatur dalam ketentuan II.2.1 Peraturan Bursa Nomor III-G tentang suspensi dan pencabutan persetujuan keanggotaan bursa.

"Dengan ini diumumkan bahwa terhitung sejak sesi I perdagangan efek tanggal 9 November 2021, PT Citigroup Sekuritas Indonesia tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut,” tulis BEI.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tanggapan Citi Terkait Voluntary Suspension

Saat dikonfirmasi Liputan6.com, mengenai permintaan suspensi atau voluntary suspension tersebut, Country Head of Corporate Affairs Citi Indonesia, Puni A.Anjungsari menuturkan, perseroan akan menyediakan akses eksekusi di bursa saham di Indonesia bagi klien internasional melalui kerja sama mitra lokal yang memenuhi syarat efektif pada 18 Oktober 2021.

“Hal ini tidak berdampak pada kemampuan riset atau penjaminan emisi PT CSI dan kami tetap berkomitmen untuk melayani klien lokal dan internasional kami di Indonesia sesuai dengan kapasitas kami yang baru,” ujar Puni melalui surat elektronik.

Ia menambahkan, keputusan ini diambil seiring upaya Citi untuk terus menyeleraskan investasi strategis dan kemampuan layanan PT CSI dengan tuntutan para klien Citi.

Puni menegaskan, Citi terus berkomitmen di Indonesia melalui PT CSI yang menawarkan penelitian ekuitas dan kemampuan penjaminan emisi melalui Citi Indonesia yang saat ini terus melayani nasabah ritel dan korporasi perseroan.

"Ini dengan layanan dan solusi perbankan yang inovatif, serta melalui upaya CSR kami yang berfokus pada pembangunan komunitas,” tutur dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.