Sukses

Dana Kelolaan EBA-SP Capai Rp 4,4 Triliun pada Maret 2021

Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, rata-rata pertumbuhan dana kelolaan EBA-SP mencapai 23 persen setiap tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total dana kelolaan efek beragun aset berbentuk surat partisipasi (EBA SP) mencapai Rp 4,4 triliun pada Maret 2021.

Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, rata-rata pertumbuhan dana kelolaan EBA-SP mencapai 23 persen setiap tahun.

"Rata-rata pertumbuhan dana kelolaan EBA-SP setiap tahunnya itu mencapai 23 persen. Saat ini, terdapat tujuh produk EBA-SP dengan total dana kelolaan Rp4,4 triliun pada Maret 2021,” ujar dia, Rabu (24/3/2021).

Merupakan surat berharga dari kredit pemilikan rumah (KPR), surat tersebut bisa menjadi instrumen investasi pendapatan tetap dan dapat ditransaksikan di pasar sekunder, setelah melalui proses sekuritisasi.

Selain itu, untuk menjaga kredibilitas investasi ini, Hoesen menegaskan, bila pihaknya akan memperhatikan apakah kriteria yang telah ditetapkan sudah dijalankan dengan baik.    

"Jadi kita melihat kelas asetnya dulu, jadi yang akan di EBA ini sudah dipilah-pilah dan terdapat kriteria seleksi. Hal ini harus diterapkan oleh pihak terkait," kata dia dalam Webinar Sekuritisasi Aset, Peluang dan Tantangan.

Dalam pemaparannya, Hoesen menyebut, EBA-SP  menyediakan pembiayaan alternatif bagi penyediaan rumah. Investasi ini dapat berupa piutang yang diperoleh kreditur dari pemberian KPR kepada debitur.

"Ini bisa menjadi instrumen alternatif seperti sekuritisasi aset dapat mengakomodasi kebutuhan alternatif sumber pembiayaan lain baik bagi pelaku usaha korporasi maupun pelaku UMKM," tuturnya. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

OJK Dorong Perbankan Masuk Digital

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong keterlibatan sektor perbankan nasional dalam digitalisasi perbankan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, OJK telah menerbitkan dua regulasi untuk mendukung hal tersebut, yaitu POJK Nomor 12/POJK.03/2018 dan POJK Nomor 38/POJK.03.2016. Terdapat beberapa langkah yang didorong OJK seiring dengan penerapan regulasi tersebut.

"Pertama ialah dengan memperkuat tata kelola manajemen resiko terintegrasi dengan mengembangkan kerangka Cyber Accident Responses dan Recovery (CARR) dan manajemen resiko IT," ujar Wimboh dalam tayangan virtual, Rabu (24/3/2021).

Langkah kedua ialah dengan mendorong penggunaan IT sebagai game changer antara open IP, cloud, block chain hingga omnichannel. Hal ini dinilai akan meningkatkan efisiensi pelayanan transaksi perbankan kepada masyarakat.

Kemudian yang ketiga ialah dengan mendorong kerjasama penggunaan teknologi baik ke bank besar, bank kecil, bank besar BPR (Bank Perkreditan Rakyat), dan lembaga keuangan mikro termasuk start up.

"Ini kita dorong kerjasamanya supaya bisa bersama-sama, tidak sendiri-sendiri," ujar Wimboh.

Terakhir, dengan mendukung implementasi digital di perbankan baik melalui produk yang ditawarkan secara digital maupun perbankan berbasis license digital.

"Jadi ini kita buka lebar-lebar sehingga tidak ada restriksi regulasi," tuturnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai dalam pe

    Saham

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • dana kelolaan

  • EBA-SP