Sukses

Buat Produk Sekuritisasi, Jasa Marga Cetak Sejarah di Pasar Modal

PT Jasa Marga Tbk menyatakan akan berinovasi skema pendanaan untuk pembangunan proyek jalan tol baru.

Liputan6.com, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencetak sejarah dalam pasar modal Indonesia. Hal ini atas digunakannya produk investasi surat berharga sekuritisasi pendapatan Tol Jagorawi Jasa Marga, yang berbasis pada Future Revenue Based Securities (FRBS) yang berbasis potensi pendapatan di masa yang akan datang.

Sekretaris Perusahaan PT Jasa Marga (Persero) Tbk M. Agus Setiawan mengungkapkan, ‎Jasa Marga mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat, hingga akhirnya pada Kamis 31 Agustus 2017, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, melakukan pencatatan perdana Efek Beragun Aset (EBA) Mandiri JSMR01-Surat Berharga Hak Atas Pendapatan Tol Jagorawi yang berlangsung di Bursa Efek Indonesia, Jakarta.

"Banyak sekali pihak yang terlibat dan membantu dalam penerbitan EBA Mandiri JSMR01 ini, mulai dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selaku pembina teknis jalan tol yang memberikan hak konsesi atas Jalan Tol Jagorawi kepada Jasa Marga. Kemudian Kementerian BUMN sebagai Pemegang Saham yang membantu dalam proses perizinan. Serta tidak kalah pentingnya peranan Legal and Tax Consultant," ‎kata Agus, di Jakarta, seperti ditulis Minggu (3/9/2017).

Penerbitan EBA juga melibatkan institusi-institusi keuangan, yaitu Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia, Lembaga Pemeringkat Efek, Manajer Investasi, Bank Kustodian, Perusahaan Sekuritas yang menjadi Agen Penjual, dan lain-lain.

Agus mengungkapkan, sebagai produk yang baru pertama kali diterbitkan di Indonesia, penyiapan EBA Mandiri JSMR01 membutuhkan proses yang cukup memakan waktu.

Hal ini disebabkan karena Jasa Marga harus menyiapkan struktur produk baru ini, agar layak dijual kepada investor di satu sisi dan di sisi lain hasil penjualannya dapat memberikan keuntungan optimal untuk meningkatkan struktur keuangan Jasa Marga.

Oleh karena itu Jasa Marga harus menyamakan persepsi dan meyakinkan semua pihak terkait, penerbitan EBA ini akan diterima baik oleh pasar.

Tidak kalah pentingnya Jasa Marga juga harus memastikan, sebagai produk baru, penerbitan EBA ini tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku, dan untuk memastikan hal itu, dibutuhkan penegasan dari berbagai pihak terkait.

Proses penyamaan persepsi memakan waktu hingga empat bulan, lima bulan sisanya digunakan untuk analisa dan pembahasan compliance atau pemenuhan terhadap regulasi, serta pengajuan perizinan-perizinan yang diperlukan, yang dilakukan secara simultan.

Beberapa hal yang harus dilakukan dalam penyamaan persepsi serta proses perizinan dari instansi terkait di antaranya, masalah dijualnya sebagian dari hak pendapatan tol yang seharusnya diterima Jasa Marga, selama sisa masa konsesi, sesuai Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol antara Jasa Marga dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR.

Di samping itu, dibutuhkan juga penegasan terkait aspek pajak yang harus dipenuhi, agar sebagai sebuah produk baru EBA Mandiri JSMR01 atau produk sekuritisasi Jasa Marga memenuhi aspek perpajakan yang berlaku, khususnya terkait pajak penghasilan (ppH) terhadap pendapatan Jasa Marga yang diterima di muka atas penjualan EBA ini, serta pajak pertambahan nilai (PPn) terhadap EBA ini.

Pada akhirnya setelah melalui berbagai kajian dan pertemuan pembahasan, serta klarifikasi dan koordinasi dengan insitusi-institusi di atas, maka pada 31 Agustus 2017 kemarin, EBA ini dapat diterbitkan dan dicatatkan perdagangannya di Bursa Efek Indonesia.

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

Selanjutnya

Jasa Marga sangat menghargai dan memberikan apresiasi kepada seluruh institusi di atas yang masing-masing telah berperan dengan aktif sesuai dengan kewenangannya, sehingga akhirnya penerbitan EBA ini dapat diwujudkan dan menjadi tonggak sejarah baru dalam penerbitan instrumen investasi yang diperjual belikan di pasar modal Indonesia.

Penerbitan EBA ini mendapatkan respons sangat baik dari para investor, yang terdiri dari perusahaan dana pensiun, perbankan dan asset management, yang terlihat dari tingkat permintaan yang mencapai Rp 5,1 triliun atau setara dengan 2,7 kali dari total nilai penerbitan.

Jasa Marga akan terus mengeluarkan inovasi skema pendanaan baru, di luar skema pendanaan konvensional selama ini melalui kredit investasi dari perbankan. Hal ini adalah dalam rangka memenuhi kebutuhan pendanaan untuk pembangunan proyek-proyek jalan tol baru Jasa Marga.

Dalam tiga tahun ke depan hingga tahun 2019 Jasa Marga menargetkan akan mengoperasikan 660 km jalan tol baru. 210 km di antaranya ditargetkan dapat selesai pada akhir tahun ini.

Sementara itu, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak menetapkan sertifikat pendapatan jalan tol yaitu Efek Beragun Aset (EBA) Mandiri JSMR01-Surat Berharga Hak Atas Pendapatan Tol Jagorawi tidak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN).

Dalam surat Direktorat Jenderal Pajak pada 31 Agustus 2017, menyebutkan kalau Jasa Marga akan melakukan sekuritisasi atas pendapatan jalan tol lima tahun mendatang dalam bentuk kontrak investasi kolektif efek beragun aset (KIK-EBA).

Mekanismenya Jasa Marga menerbitkan sertifikat pendapatan jalan tol yang merupakan bukti kepemilikan atas pendapatan jalan tol untuk ruas Jakarta-Bogor-Ciawi. Selanjutnya atas sertifikat itu oleh KIK-EBA akan diteruskan kepada investor sebagai unit penyertaan.

Sertifikat pendapatan jalan tol yang diterbitkan Jasa Marga tersebut termasuk surat berharga. Hal itu juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 antara lain diatur kalau surat berharga merupakan jenis barang yang tidak dikenai PPN. Namun demikian, penetapan sertifikat itu sebagai surat barharga dilakukan oleh OJK.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.