Maling Motor 15 TKP di Lampung Ngaku Nyabu Sebelum Beraksi

Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka mengaku mencuri motor untuk membeli sabu sekaligus bermain judi online.

Diterbitkan 26 Oktober 2026, 05:12 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pelarian Diki Saputra (19), terduga pelaku spesialis pencurian sepeda motor lintas kabupaten di Lampung, berakhir dengan timah panas polisi. Pemuda asal Padang Ratu, Lampung Tengah itu ditembak pada bagian kaki setelah melawan dan berusaha kabur saat hendak dibawa petugas usai ditangkap di Tulang Bawang, Minggu (25/10/2026) dini hari.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Zaldy Kurniawan mengungkapkan, hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka mengaku mencuri motor untuk membeli sabu sekaligus bermain judi online.

"Tersangka mengakui melakukan pencurian untuk membeli sabu dan bermain judi online. Saat dibawa petugas, tersangka melakukan perlawanan aktif dan mencoba melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur," kata Zaldy, Minggu (25/10/2026).

Kepolisian menyebut Diki merupakan salah satu buronan kasus pencurian dengan pemberatan yang selama ini diburu Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah bersama Unit Reskrim Polsek Bangun Rejo.

Diki ditangkap sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah kontrakan di Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, kabupaten setempat.

"Saat diinterogasi, tersangka mengaku terlibat dalam sejumlah aksi pencurian sepeda motor di wilayah Lampung Tengah dengan modus merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T," ujar dia.

Namun ketika dibawa kepolisian, tersangka berusaha kabur sehingga dilakukan penembakan terukur pada bagian kaki. Setelah itu, Diki dibawa ke klinik terdekat untuk mendapatkan perawatan sebelum menjalani proses penyidikan.

Aksi Pelaku

Salah satu kasus yang menjerat Diki terjadi di Kampung Sidoharjo, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah.

Korban, Susi Susanti kehilangan sepeda motor Honda CRF bernomor polisi BE 2515 GDE beserta jam tangan setelah rumahnya dibobol pada Minggu (23/8/2026) dini hari.

Berdasarkan rekaman CCTV di gudang SPX yang berada di sebelah rumah korban, tiga pelaku diduga memanjat tembok, merusak jendela, lalu membawa kabur motor sekitar pukul 03.10 WIB. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 40 juta.

Beraksi di Belasan TKP

Zaldy mengungkapkan, Diki tidak hanya terlibat dalam satu pencurian. Dalam pemeriksaan, dia mengaku bersama kelompoknya telah beraksi di sedikitnya 15 lokasi di wilayah hukum Polres Lampung Tengah, mulai dari area masjid, pasar, pertokoan, hingga parkiran.

"Selain itu, tersangka juga mengaku pernah melakukan aksi serupa di Lampung Utara sebanyak dua kali, Tanggamus dua kali, dan Pringsewu dua kali," kata Zaldy.

Menurut pengakuan tersangka kepada penyidik, sebelum menjalankan aksi pencurian, kelompoknya terlebih dahulu membeli dan mengonsumsi narkotika jenis sabu.

"Pengakuannya, sebelum beraksi mencuri motor, tersangka dan sejumlah rekannya mengonsumsi narkoba jenis sabu supaya berani," ujar dia.

Dari tangan tersangka, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kunci letter T beserta empat mata kunci, senjata tajam jenis badik, pirek, pipet, korek api, satu butir amunisi kaliber 5,56 mm, kunci L, tas selempang, jaket dan satu unit Honda Beat Street warna cokelat.

Kepolisian saat ini masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu dua pelaku lain berinisial U dan R yang masih berstatus buron serta mengumpulkan barang bukti dari sejumlah TKP lainnya.