Misteri Penembakan Anggota Pemuda Pancasila Terkuak

Misteri Penembakan Maut di Tanjung Morawa Terkuak, Polda Sumut Tangkap Dua Pelaku

Diterbitkan 23 Oktober 2026, 19:24 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap kasus pembunuhan berencana Wakil Komandan Inti (Wadan Koti) Pemuda Pancasila Kabupaten Deli Serdang bernama Donny (berita sebelumnya tertulis Doni) alias Donny Pacek di Kecamatan Tanjung Morawa.

Dalam pengungkapan kasus ini, kepolisian mengamankan dua orang pria berinisial DAC (22) dan AAL (20) yang diduga kuat terlibat dalam aksi penembakan yang terjadi pada Minggu (18/10/2026) malam.

Peristiwa tragis tersebut bermula dari ketegangan yang terjadi akibat adanya penyerangan terhadap rumah seorang warga bernama Ferri. Merasa terancam dan membutuhkan pertolongan, Ferri lantas menghubungi Donny untuk meminta bantuan.

Menanggapi panggilan tersebut, Donny bersama sejumlah rekannya langsung berangkat menuju lokasi menggunakan mobil Toyota Yaris, yang turut diikuti oleh rombongan pengendara sepeda motor di belakangnya.

Situasi berubah menjadi genting ketika rombongan korban melintas di Jalan Limau Mukur, Desa Bangun Rejo. Di lokasi tersebut, kedua tersangka diduga dengan sengaja memepet mobil korban.

Perintah penyerangan kemudian diberikan oleh DAC kepada AAL, yang berujung pada aksi penembakan menggunakan senjata api.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, DAC diduga memerintahkan AAL untuk menembak korban. AAL kemudian mengambil senjata api yang dibawa DAC dan melepaskan tembakan ke arah pengemudi mobil,” kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak, Kamis (22/10/2026).

Akibat tembakan tersebut, Donny meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara itu, seorang penumpang mobil lainnya yang bernama Indra Wijaya juga menjadi korban dan mengalami luka tembak pada bagian paha kiri.

Usai melancarkan aksinya, kedua tersangka berupaya melarikan diri dari tempat kejadian dengan mengendarai sepeda motor.

Namun, pelarian mereka terhenti setelah sepeda motor yang dikendarai menabrak mobil korban, mengakibatkan keduanya terjatuh dan mengalami luka-luka sebelum akhirnya diamankan kepolisian.

Langkah penegakan hukum diambil melalui olah tempat kejadian perkara secara menyeluruh, pemeriksaan sejumlah saksi, serta penelusuran rekaman kamera pengawas guna merangkai utuh peristiwa berdarah tersebut.

Dalam operasi pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa satu pucuk pistol jenis Combat Pindad beserta amunisi, dua selongsong peluru kaliber 9 milimeter, satu unit mobil Toyota Yaris, satu unit sepeda motor Honda Beat Street, serta berbagai barang bukti pendukung lainnya.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.