23 Perkara Kejahatan Kehutanan di Bukit Barisan dalam 10 Tahun

Pembukaan jalan secara ilegal menggunakan alat berat di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Lampung Barat. (Liputan6.com/Istimewa).

Diterbitkan 23 Oktober 2026, 10:56 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) di Lampung masih dibayangi ancaman kejahatan kehutanan dan satwa liar. Dalam kurun waktu satu dekade, tercatat 23 perkara tindak pidana kehutanan dan kejahatan satwa liar yang melibatkan total 75 orang pelaku.

Kasus-kasus tersebut menggambarkan besarnya tantangan dalam menjaga kelestarian kawasan konservasi yang menjadi habitat berbagai satwa langka dan dilindungi.

Ancaman yang dihadapi tidak hanya berupa perburuan dan perdagangan ilegal satwa liar, tetapi juga perambahan hutan serta pembalakan liar.

Kepala Balai Besar TNBBS, Hifzon Zawahiri, mengatakan data periode 2016–2026 menunjukkan bahwa kejahatan satwa liar masih menjadi perhatian, di tengah ancaman langsung terhadap keutuhan kawasan akibat perambahan.

"Penanganan jaringan pelaku lintas wilayah dan modus operandi yang makin kompleks menuntut sinergi erat," kata Hifzon, Jumat (23/10/2026).

Berdasarkan catatan Balai Besar TNBBS, dari 23 perkara yang ditangani selama periode tersebut, sebanyak 20 perkara telah diputus pengadilan, sedangkan tiga perkara lainnya masih berproses.

Menurut Hifzon, angka penindakan tersebut belum sepenuhnya menggambarkan besarnya tekanan yang dihadapi kawasan konservasi. Luas wilayah yang harus dijaga dan beragamnya modus kejahatan membuat pengawasan serta penegakan hukum perlu terus diperkuat.

Dia juga mengingatkan agar tidak adanya catatan penindakan kejahatan satwa liar pada 2025 tidak langsung dimaknai sebagai hilangnya ancaman terhadap satwa yang dilindungi.

"Bisa jadi ia bergeser, berganti modus, atau belum terdeteksi," ujarnya.

Karena itu, Hifzon menekankan pentingnya memperkuat deteksi dini, pertukaran informasi, serta kemampuan aparat dalam mengungkap jaringan kejahatan hingga ke pihak-pihak yang berada di balik aksi ilegal tersebut.

Menurut dia, penanganan tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan. Aparat juga perlu menelusuri jaringan yang memungkinkan kejahatan kehutanan dan perdagangan satwa liar terus berlangsung.

 

Habitat Satwa Terancam Punah

TNBBS merupakan bagian dari situs Warisan Dunia UNESCO, Tropical Rainforest Heritage of Sumatra, yang memiliki peran penting dalam menjaga keanekaragaman hayati.

Kawasan tersebut menjadi habitat bagi sejumlah satwa terancam punah, di antaranya harimau sumatera, gajah sumatera, badak sumatera, dan beruang madu.

Namun, kelestarian ekosistem tersebut terus menghadapi tekanan akibat perambahan kawasan, pembalakan liar, perburuan, hingga perdagangan ilegal satwa liar.

Aktivitas tersebut berpotensi merusak habitat, mengganggu keseimbangan ekosistem, dan memperbesar ancaman terhadap keberlangsungan populasi satwa yang dilindungi.

Hifzon menegaskan, penanganan kejahatan lingkungan di kawasan TNBBS dan wilayah sekitarnya tidak bisa dilakukan oleh satu instansi saja.

"Diperlukan kerja sama antara Balai Besar TNBBS, Polri, kejaksaan, pengadilan, TNI, dan pemerintah daerah. Sinergi ini harus berjalan sejak tahap penyelidikan dan penyidikan, dilanjutkan dengan penuntutan hingga pelaksanaan putusan pengadilan," tegasnya.

Dengan koordinasi yang kuat, penegakan hukum diharapkan tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga memutus jaringan kejahatan yang mengancam kelestarian hutan dan satwa liar di TNBBS.