Gelar Ritual Adat, Warga Dayak Diminta Waspada Ancaman Kebakaran Hutan

Selain meminta pembakaran dihentikan, MADN mendorong ritual adat, doa bersama, hingga pemberlakuan sanksi adat bagi pelaku karhutla.

Diterbitkan 01 September 2025, 07:52 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat adat Dayak di Kalimantan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman kekeringan ekstrem dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Imbauan MADN Nomor 566/MADN/S-I/VIII/2026 tentang Penanggulangan Bencana Kekeringan, Pencegahan Karhutla, serta Pelaksanaan Ritual Adat dan Doa Bersama di Tanah Kalimantan tertanggal 30 Agustus 2026.

Presiden/Ketua Umum MADN, Marthin Billa mengatakan, kondisi darurat asap dan kekeringan ekstrem telah melanda wilayah Kalimantan selama hampir enam bulan terakhir. Situasi tersebut dinilai berpotensi menyebabkan kerusakan hutan dan lahan sekaligus mengancam kesehatan masyarakat.

Melalui surat tersebut, MADN meminta pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan, termasuk para Temenggung, Kepala Adat, perangkat adat di tingkat desa atau kampung, serta seluruh masyarakat adat Dayak untuk mengambil langkah nyata di wilayah masing-masing.

Salah satu penekanan utama MADN adalah pencegahan sumber api. Masyarakat diminta tidak membuang puntung rokok sembarangan, terutama ketika beraktivitas di kawasan hutan dan lahan yang kering.

“Dilarang keras membuang puntung rokok dalam keadaan menyala/hidup,” demikian salah satu poin dalam surat imbauan tersebut.

MADN juga meminta masyarakat menghentikan aktivitas pembakaran sampah secara terbuka, baik di pekarangan rumah, tepi jalan maupun kawasan lain yang berdekatan dengan vegetasi kering. Pembakaran terbuka dinilai berisiko menimbulkan percikan api yang dapat memicu kebakaran lebih luas.

Selain itu, seluruh kegiatan pembakaran hutan, lahan maupun semak belukar diminta untuk ditunda dan dihentikan selama kondisi kekeringan ekstrem dan bencana asap masih berlangsung.

 

 

Dorong Ritual Adat dan Doa Bersama

Tidak hanya mengedepankan langkah pencegahan di lapangan, MADN juga mendorong masyarakat adat untuk melakukan ikhtiar spiritual menghadapi kondisi kekeringan.

Para Temenggung, Kepala Adat dan tokoh spiritual Dayak diminta menggelar ritual adat untuk memohon turunnya hujan sesuai tradisi masing-masing sub-suku Dayak. Sejumlah ritual adat yang disebut dalam surat tersebut antara lain Ritual Mulang Kangkanong, Kanjan, maupun ritual lokal lainnya yang berlaku di masing-masing komunitas adat.

MADN juga mengajak masyarakat Dayak di seluruh Kalimantan untuk menggelar doa bersama lintas agama. Doa tersebut ditujukan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai agama dan kepercayaan masing-masing, dengan harapan hujan segera turun dan bencana asap dapat berakhir.

“Mempertebal iman dan secara serentak memanjatkan doa kepada Tuhan Yang Maha Esa agar diturunkan hujan yang berkah dan bencana asap ini segera berakhir,” tulis Marthin.

MADN turut meminta perangkat adat memperkuat pengawasan dan penegakan hukum adat di wilayah masing-masing.

Para Temenggung, Damang, Domong, Kepala Adat atau sebutan lainnya diminta bertindak tegas terhadap pihak yang terbukti sengaja maupun lalai menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.

MADN mendorong penerapan sanksi berdasarkan hukum adat setempat terhadap pelanggar. Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya mencegah terjadinya karhutla di wilayah hukum adat. Selain penegakan hukum adat, pengurus DAD di seluruh tingkatan diminta membangun koordinasi dengan aparat dan lembaga terkait, termasuk TNI, Polri, BNPB, pemerintah daerah dan Manggala Agni.

Koordinasi tersebut diarahkan untuk melakukan pemantauan titik panas atau hotspot serta meningkatkan pengawasan terhadap wilayah yang berpotensi mengalami kebakaran.