Liputan6.com, Jakarta - Berakhir sudah pelarian AK, tersangka pembunuhan di Jalan S. Manonda, Lorong PDAM, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah, yang terjadi Minggu (26/7/2026) malam. Dalam insiden itu, J (32) dan anaknya, R (2), ditemukan tewas, sementara sang istri, NH (23), ditemukan sekarat dan meninggal dunia 10 hari kemudian.
Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismail Bobby, membenarkan penangkapan AK. Dia menjelaskan bahwa AK ditangkap di rumah keluarganya di Jalan Kamboja, Lorong II, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat, pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 15.30 WITA.
"Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan sama sekali," kata Bobby.
Advertisement
Lebih jauh, dia menjelaskan bahwa AK sempat bersembunyi selama sebulan di sebuah rumah gubuk yang berada di kawasan bekas bencana likuefaksi Balaroa. Setelah sebulan bersembunyi, AK lalu mendatangi rumah keluarganya dan meminta agar polisi dihubungi sehingga dia bisa menyerahkan diri.
"Menurut pengakuan tersangka, ia sendiri yang meminta pihak keluarga untuk menghubungi kepolisian agar bisa menyerahkan diri," jelasnya.
Usai diamankan, AK langsung digelandang ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil interogasi sementara, AK diketahui merupakan rekan kerja korban di sebuah tempat pemotongan ayam.
Sebelum kejadian, J bersama pemilik usaha pemotongan ayam sempat mendatangi rumah AK untuk mengambil sepeda motor. Beberapa jam kemudian, J dan keluarganya ditemukan diserang di tempat usaha pemotongan ayam tersebut.
Bobby menambahkan, dugaan awal aksi pembunuhan yang dilakukan AK dilatarbelakangi sakit hati terhadap J. Namun, Bobby belum merinci alasan AK nekat membunuh J dan keluarganya.
"Penyidik masih memeriksa AK untuk mendalami motif, kronologi lengkap kejadian, serta perannya dalam peristiwa tersebut," ucapnya.
Selain menangkap AK, polisi turut mengamankan sebilah pisau pendek yang diduga digunakan dalam pembunuhan tersebut. Barang bukti itu ditemukan di sekitar lokasi yang diduga menjadi tempat tersangka menyembunyikannya.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan berlapis terhadap AK. Tersangka dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.
AK juga disangkakan Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun. Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman maksimal tujuh tahun.
Khusus terkait kematian R yang masih berusia dua tahun, AK juga disangkakan Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
"Penyidik menerapkan sangkaan berlapis. AK disangkakan melakukan pembunuhan berencana subsider pembunuhan, lebih subsider penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian," bebernya.
Â
Kronologi
Sebelumnya, warga di Jalan S. Manonda, Lorong PDAM, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah, dihebohkan dengan aksi pembunuhan satu keluarga pada Minggu (26/7/2026) malam.
Dalam insiden itu, J (32) dan anaknya, R (2), ditemukan tewas. Sementara itu, istri J, NH (23), ditemukan dalam kondisi sekarat.
Saat kejadian, warga sekitar sempat mendengar teriakan dari lokasi. Warga yang mendatangi tempat tersebut kemudian dikejutkan dengan kondisi J yang terkapar tak bernyawa dengan sejumlah luka tusukan pada tubuhnya.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, polisi menduga J lebih dulu diserang menggunakan senjata tajam hingga tewas. Dugaan itu diperkuat dengan ditemukannya sejumlah luka tusuk pada tubuh J.
Sementara R yang masih berusia dua tahun juga ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa. Polisi menyebut balita tersebut tidak dibunuh menggunakan senjata tajam, melainkan wajahnya ditindih dengan bantal atau benda lainnya hingga meninggal dunia.
Sementara itu, NH yang ditemukan dalam kondisi kritis dengan luka berat akibat serangan senjata tajam langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Palu untuk mendapatkan perawatan intensif.
Namun, nahas, nyawa NH tidak tertolong. Ia akhirnya meninggal dunia pada 5 Agustus 2026 setelah menjalani perawatan selama 10 hari.
Dengan meninggalnya NH, pembunuhan tersebut menewaskan tiga anggota keluarga, yakni J, NH, dan R.
Setelah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan rangkaian penyelidikan, aparat kepolisian berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dalam aksi pembunuhan tersebut. Pria tersebut berinisial AK.
AK diketahui merupakan rekan kerja J di sebuah tempat usaha pemotongan ayam. Polisi menduga AK sebagai pelaku karena merupakan orang terakhir yang diketahui bersama J sebelum peristiwa berdarah tersebut.
Â
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9333970/original/076820900_1787815384-Your_paragraph_text.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9333897/original/064209300_1787812486-cek_fakta_-_tebuireng.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5580034/original/026197700_1778124608-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-05-07T102932.008.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9333755/original/044629400_1787806099-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-27T114556.196.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9334051/original/082997700_1787818731-1060577.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1371823/original/098932200_1476263276-palu.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9308651/original/049667100_1785155785-044c325d-60a5-4f52-b863-5b7f77e6d127.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261934/original/008152300_1781763177-Dampak_gempa_di_Sulteng.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260713/original/046879300_1781630997-IMG-20260617-WA0000-2.jpg)