Puan Optimis RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026

Puan menyebut DPR menargetkan RUU Perampasan Aset rampung 15 Desember 2026. Massa AMPB menyaksikan rapat dan beraudiensi, Dasco siap mundur jika molor.

Diterbitkan 27 Agustus 2026, 15:47 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • DPR berkomitmen merampungkan RUU Perampasan Aset paling lambat Desember 2026.
  • Ketua DPR Puan Maharani menegaskan target ini, didukung laporan Komisi III.
  • Pimpinan DPR siap mundur jika RUU tidak disahkan sesuai tenggat waktu.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Puan Maharani menegaskan komitmen DPR untuk merampungkan pembahasan RUU Perampasan Aset dengan tenggat pada Desember. Penegasan itu disampaikan usai Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026), di tengah aksi unjuk rasa yang menuntut percepatan pengesahan.

Pada rapat yang sama, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, melaporkan perkembangan penyusunan RUU. Ia memastikan rancangan tersebut paling lambat disahkan dalam Rapat Paripurna bulan Desember 2026, seraya menekankan pembahasan membutuhkan waktu karena substansinya baru dan perlu mendengar partisipasi publik.

Laporan progres itu disaksikan dari balkon ruang paripurna oleh Aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok bersama sejumlah perwakilan massa.

Komitmen Puan Usai Paripurna DPR

Puan menyebut sikapnya sejalan dengan pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang sebelumnya menggariskan target penyelesaian.

"Tadi sudah disampaikan oleh pimpinan DPR, Pak Dasco, bahwa insyaallah RUU Perampasan Aset ini akan kami selesaikan pada tanggal 15 Desember tahun 2026," kata Puan usai Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8).
"Sekarang bulan Agustus, lalu September, Oktober, November, Desember, artinya masih kurang lebih empat setengah bulan lagi. Jadi insyaallah bahwa penutupan tahun ini, tahun 2026 itu kan 31 Desember," ujar Puan.

Ia menambahkan, ada waktu beberapa bulan bagi DPR bersama Pemerintah untuk merampungkan pembahasan RUU Perampasan Aset sebelum masa sidang tahun ini berakhir.

Akses Aspirasi Publik di Gedung DPR

Puan menegaskan, kesempatan bagi perwakilan masyarakat untuk menyaksikan jalannya rapat merupakan bagian dari komitmen DPR menerima aspirasi.

"Jikalau aspirasi dan pertemuan itu ingin dilakukan, silakan sampaikan surat permintaan untuk bertemu, sampaikan surat keinginan untuk menyampaikan aspirasi. Tentu saja kami akan menemui dan menerima aspirasi tersebut," kata Puan.

Ia menjelaskan, penyaluran aspirasi dapat dilakukan melalui berbagai kanal, mulai dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di alat kelengkapan dewan (AKD) atau komisi terkait, Badan Aspirasi Masyarakat (BAM), audiensi dengan pimpinan DPR atau komisi, hingga dipersilakan hadir dalam Rapat Paripurna.

"Bahkan sampai kemudian kami akan bolehkan perwakilannya untuk ikut dalam paripurna. Namun ya ikuti mekanisme dan aturan yang ada di lembaga DPR ini," tutup Puan.

Usai mengikuti paripurna, Botok dan perwakilan AMPB beraudiensi dengan pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, serta Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade. Dalam pertemuan itu, Botok meminta pimpinan DPR mundur jika RUU Perampasan Aset tidak disahkan sesuai target, yakni 15 Desember 2026. Dasco menyetujui permintaan tersebut dan menyatakan dirinya bersama pimpinan DPR lain siap mundur apabila tenggat itu tidak terpenuhi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6