Jelang Demo 27 Agustus, Polisi Ingatkan Waspada Hoaks dan Provokasi

Masyarakat diminta mengecek kebenaran informasi melalui kanal resmi Polda Metro Jaya.

Diterbitkan 26 Agustus 2026, 18:14 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh disinformasi, fitnah, provokasi, dan informasi menyesatkan yang beredar di media sosial menjelang aksi penyampaian pendapat di Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto meminta masyarakat lebih bijak menyaring informasi sebelum mempercayai atau menyebarkannya.

Menurutnya, informasi yang tidak terverifikasi dapat memicu situasi yang tidak kondusif.

“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar bijak bermain media sosial. Karena semakin hari ini kita lihat makin banyak disinformasi, fitnah, provokasi, isu-isu yang menyesatkan,” kata Budi kepada wartawan di Gedung DPR RI, Rabu (26/8/2026).

Budi meminta masyarakat mengecek kebenaran informasi melalui kanal resmi Polda Metro Jaya. Polisi, kata dia, akan menyampaikan informasi mengenai situasi terkini dan kegiatan pengamanan melalui saluran resmi.

Imbauan tersebut disampaikan di tengah rencana sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi penyampaian pendapat di Jakarta.

Budi juga mengingatkan masyarakat tidak mudah percaya terhadap informasi yang telah dipelintir dari kejadian sebenarnya.

Dia mencontohkan kabar mengenai seseorang yang disebut diamankan polisi, padahal menurutnya orang tersebut justru difasilitasi untuk membuat surat pemberitahuan aksi.

“Hal-hal positif, hal-hal yang benar, tapi diplesetkan. Saya rasa itu,” ujarnya.

 

Polisi Jamin Hak Rakyat untuk Demo

Dia menegaskan penyampaian aspirasi merupakan hak masyarakat dan kepolisian tetap memberikan ruang bagi aksi tersebut.

Meski demikian, Budi mengingatkan peserta aksi agar menyampaikan aspirasi secara tertib, tidak merusak fasilitas umum, serta tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya.

“Mari kita berpikir untuk menjaga Indonesia ini aman, damai, dan kondusif,” kata Budi.