Liputan6.com, Jakarta - Polresta Malang Kota menetapkan MMS (25), seorang mantan pengajar di salah satu pondok pesantren di Kota Malang, sebagai tersangka kasus kekerasan seksual dan pencabulan sesama jenis. Pria yang kerap disapa "Gus" oleh para santrinya tersebut kini resmi ditahan setelah terbukti mencabuli lima orang santri laki-laki.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Rahmad Aji Prabowo, mengungkapkan bahwa dari lima korban, tiga di antaranya kini berusia dewasa, yakni MC (26), ST (22), dan MA (21), serta dua korban lainnya berstatus anak di bawah umur saat peristiwa terjadi, yakni ES (17) dan MH (19).
Advertisement
"Kasus ini terkuak setelah salah satu korban, MAF (21), memberanikan diri melaporkan aksi bejat pelaku ke Mapolresta Malang Kota pada 28 Juli 2026," ujar Aji Prabowo, Kamis (20/8/2026)
Aksi bejat tersangka bermula pada Rabu, 22 Januari 2025 sekitar pukul 17.30 WIB. Pelaku memanggil korban yang sedang berada di luar area ponpes untuk masuk ke ruang kelas yang difungsikan sebagai tempat tinggalnya.
Di dalam ruangan berikunci tersebut, pelaku melancarkan aksi pelecehan seksual. Meski sempat terhenti akibat suara bel kegiatan ponpes, pelaku kembali memanggil korban seusai jam pelajaran untuk mengulangi perbuatannya dan memaksa korban melayaninya.
"Aksi berulang ini memicu trauma mendalam dan rasa takut pada para korban hingga akhirnya melapor ke polisi," tambahnya
Kumpulkan Sejumlah Alat Bukti
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2877129/original/012648500_1565279485-BORGOL-Ridlo.jpg)
Penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota telah mengumpulkan berbagai alat bukti sah, termasuk Visum et Repertum dari RSSA Kota Malang, visum psikiatri, serta keterangan saksi ahli psikologi.
Atas perbuatannya, tersangka MMS dijerat dengan Pasal 6 huruf C undang- undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ( TPKS) serta Pasal 415 KUHP ( UU No.1 Tahun 2023).
"Penanganan perkara kami lakukan secara profesional dengan memberikan perlindungan ekstra terhadap korban, khususnya yang masih berusia anak. Saat ini berkas perkara sedang kami lengkapi untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tegas Kompol Rahmad Aji.
Polresta Malang Kota juga mengimbau masyarakat dan pengelola lembaga pendidikan untuk memperkuat kontrol sosial untuk mencegah berulangnya kekerasan seksual di lingkungan pendidikan berbasis agama.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9318670/original/097009500_1786124467-efb30e6b-7dc4-4c13-a54b-d81aacb7f640.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5173559/original/021886800_1742872977-cek_fakta_jemput.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9306409/original/068173500_1784877920-cek_fakta_-_pendaftaran_CPNS.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256352/original/040260500_1781154176-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-11T120248.984.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9328808/original/088513700_1787209805-site_1_image_870x_6a8510fedb8a9.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9321101/original/095464500_1786428822-driver_online_cabul.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3276071/original/013936200_1603437779-word-stop-with-child-s-hand-dark-wall.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3490035/original/034001700_1624363969-657282_720.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9313173/original/059154900_1785592609-412398.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9312894/original/018208900_1785565458-224914.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4336295/original/083294900_1677223949-ilustrasi_pemerkosaan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9309544/original/068063000_1785231147-IMG-20260728-WA0010.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/826788/original/068129800_1538825965-002716100_1426131106-1842092shutterstock-175158260780x390__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9308850/original/023487500_1785205887-407234.jpg)