Bea Cukai dan BAIS TNI Gagalkan Penyelundupan 19.142 Botol Miras Ilegal

Potensi kerugian negara dari penerimaan cukai yang diperkirakan mencapai Rp 2,14 miliar berhasil dicegah.

Diterbitkan 28 Juli 2026, 16:01 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Bea Cukai bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI menggagalkan penyelundupan 19.142 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal di Bali. Ribuan botol tersebut diketahui menggunakan pita cukai palsu atau tidak dilengkapi pita cukai, dengan nilai barang mencapai Rp 12,5 miliar.

"Kami sudah memeriksa 10 orang saksi dan saat ini sedang dalam pengembangan," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama di Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT di Kabupaten Badung, Bali, Selasa (28/7), seperti dikutip dari Antara.

Kasus tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT. Penyidikan dilakukan dengan berkoordinasi bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali dan Kejaksaan Tinggi Bali.

Selain memeriksa para saksi, penyidik juga mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus penyelundupan MMEA ilegal tersebut.

Djaka menjelaskan, dengan digagalkannya peredaran barang ilegal itu, potensi kerugian negara dari penerimaan cukai yang diperkirakan mencapai Rp 2,14 miliar berhasil dicegah.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT Iyan Rubiyanto mengatakan, barang bukti yang diamankan berupa minuman beralkohol golongan B dan C dengan total volume sekitar 14.400 liter.

Menurut Iyan, kasus tersebut terungkap berkat laporan intelijen mengenai dugaan peredaran dan penimbunan MMEA ilegal di wilayah Denpasar.

Selanjutnya, tim gabungan yang terdiri atas Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, Bea Cukai Denpasar, serta BAIS TNI menggelar operasi pada Kamis (23/7). Tim menghentikan sebuah kendaraan di Jalan Padma, Legian, Kabupaten Badung.

Kendaraan tersebut diketahui mengangkut MMEA yang keluar dari sebuah bangunan di Jalan Laksamana III, Banjar Babakan Sari, Denpasar Timur.

Berdasarkan keterangan pengemudi yang kini berstatus saksi, tim gabungan kemudian menggeledah bangunan tersebut dan menemukan ribuan botol MMEA dari berbagai merek.

"Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi serta mengumpulkan alat bukti untuk menentukan tersangkanya," ujar Iyan.