Ganja 6 Kg dari Medan Gagal Beredar di Bali, 2 Orang Ditangkap

Polda Lampung menggagalkan penyelundupan 6 kilogram ganja jaringan Medan-Bali di Bakauheni.

Diterbitkan 28 Juli 2026, 14:13 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung kembali membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi. Kali ini, polisi menggagalkan penyelundupan 6 kilogram ganja yang merupakan bagian dari jaringan Medan-Bali.

Dalam operasi yang melibatkan Ditresnarkoba Polda Lampung, Polres Lampung Selatan, dan Ditresnarkoba Polda Bali, polisi menangkap dua tersangka yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengedar.

Pengungkapan kasus bermula pada Sabtu, 18 Juli 2026, di Area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Petugas mengamankan seorang pria berinisial MSP (26) yang menumpangi Bus ALS rute Medan-Surabaya.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan enam bungkus ganja dengan berat sekitar 6 kilogram yang disembunyikan di dalam koper milik tersangka.

Tak berhenti di situ, penyidik kemudian mengembangkan kasus menggunakan metode controlled delivery (pengiriman di bawah pengawasan) bersama Ditresnarkoba Polda Bali.

Hasil pengembangan membuahkan hasil. Pada Senin, 20 Juli 2026, polisi menangkap tersangka kedua berinisial AZ (28) di sebuah rumah kos di kawasan Denpasar Utara, Bali.

Dari lokasi penangkapan, petugas kembali menyita sekitar 500 gram ganja, delapan paket ganja siap edar, timbangan digital, telepon genggam, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, MSP diduga berperan sebagai pembawa sekaligus pemilik ganja yang akan dipasarkan di Bali.

Sementara AZ diduga menjadi pemesan sekaligus pihak yang akan mengedarkan narkotika tersebut di wilayah Bali.

 

Tindak Tegas

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Dodi Suryadin mengatakan, keberhasilan pengungkapan itu menjadi bukti kuat efektivitas sinergi antarwilayah dalam memutus jaringan peredaran narkotika.

"Pengungkapan jaringan narkotika lintas provinsi ini merupakan bukti nyata bahwa sinergi antara Ditresnarkoba Polda Lampung, Polres Lampung Selatan, dan Ditresnarkoba Polda Bali berjalan efektif dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika," kata Dodi, Selasa (28/7/2026).

Ia menegaskan, Polda Lampung berkomitmen menindak tegas seluruh pelaku, mulai dari kurir hingga pengendali jaringan.

"Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya. Dukungan masyarakat menjadi kekuatan penting dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba," tegasnya.

Dalam kasus itu, polisi menyita barang bukti yang memiliki nilai ekonomis sekitar Rp42 juta.

"Diperkirakan, pengungkapan ini telah mencegah sekitar 24.000 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika," ungkapnya.