Dituding Hambat Revitalisasi Keraton Solo, Kubu PB XIV Buka Suara

Kubu PB XIV Purboyo menegaskan revitalisasi Keraton Surakarta harus seizin PB XIV Purboyo sebagai raja yang berkuasa saat ini.

Diterbitkan 25 Juli 2026, 19:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kubu Paku Buwono (PB) XIV Purboyo membantah tudingan telah menghalangi proses revitalisasi Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Bantahan tersebut disampaikan sebagai respons atas pernyataan Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta, GKR Koes Moertiyah Wandansari atau Gusti Moeng, yang menyebut adanya pihak yang menghambat proyek revitalisasi yang dibiayai pemerintah pusat.

Pengageng Sasana Wilapa Keraton Kasunanan Surakarta kubu PB XIV Purboyo, Kanjeng Pangeran Aryo (KPA) Dani Nur Adiningrat mengatakan, pihaknya mendukung revitalisasi selama proses tersebut berjalan sesuai aturan negara dan tata aturan Keraton Surakarta.

"Silakan saja revitalisasi dilakukan, asal sesuai dengan tata aturan di negara Republik Indonesia dan Keraton Surakarta," ujar Dani saat konferensi pers di Talang Paten, Sabtu (25/7) petang.

Dia menegaskan, revitalisasi Keraton Surakarta harus seizin PB XIV Purboyo sebagai raja yang berkuasa saat ini. Menurut Dani, pelaksana Keraton KGPH Panembahan Agung Tedjowulan tidak dapat mengambil keputusan sendiri terkait pelaksanaan revitalisasi yang telah diputuskan Kementerian Kebudayaan.

Dani menegaskan pihaknya tidak pernah menghambat upaya pemerintah dalam melakukan revitalisasi kawasan cagar budaya Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, baik pada masa PB XIII maupun PB XIV.

"Di era Paku Buwono XIII maupun di era Paku Buwono XIV sekarang, kami tidak pernah menghalang-halangi niatan baik pemerintah untuk merevitalisasi kawasan cagar budaya Keraton Kasunanan Surakarta," kata dia.

Namun, dia mengingatkan revitalisasi Keraton Surakarta tidak hanya berkaitan dengan pemugaran fisik bangunan, tetapi juga harus memperhatikan tata nilai, sejarah, dan aturan yang berlaku di lingkungan keraton.

Menurut Dani, keraton memiliki struktur kepemimpinan dan aturan adat yang harus menjadi pertimbangan dalam setiap proses pelestarian. Pemerintah, kata dia, tidak hanya bertugas menjaga bangunan cagar budaya, tetapi juga nilai historis yang melekat di dalamnya.

"Jadi pemerintah melestarikan bukan cuma fisiknya saja, akan tetapi ada tata nilai, ada historikal yang harus diperhatikan. Keraton bukan cuma hanya bangunan saja, tapi ada aturan, ada tata nilai, ada konsep-konsep yang berlaku di dalam Keraton Kasunanan Surakarta ini juga harus diperhatikan," pungkasnya.

Kisruh Revitalisasi Keraton Solo

Sebelumnya, Gusti Moeng menyebut proses revitalisasi kawasan Keraton Kasunanan Surakarta yang menggunakan dana APBN menemui hambatan. Menurutnya, akses ke sejumlah bangunan vital masih tertutup dan terhalang perbedaan sikap dengan kubu Paku Buwono (PB) XIV Purbaya.

Gusti Moeng menegaskan tidak akan ragu menempuh jalur hukum bagi pihak yang menghalangi jalannya proyek.

"Ya kan ada undang-undangnya. Dan itu setiap bangunan yang akan dikerjakan itu akan dipasang papan. Barang siapa... itu pasti akan kena akibatnya. Sesuai dengan pasal dan undang-undang perlindungan cagar budaya," ujar Gusti Moeng, Rabu (21/7).

Dia menekankan Keraton Surakarta adalah milik dinasti, bukan milik pribadi. Karena itu tanggung jawab pengelolaan diserahkan kepada LDA.

Dia juga menyoroti masih tertutupnya akses ke Keputren, Keraton Kulon, dan Ndalem Ageng. Padahal 5 bangunan di area Keraton Kulon dan Sino Renggo termasuk dalam paket revitalisasi 13 titik.

"Yaitu nanti kita buka semua begitu. Kalau mereka enggak mau membuka, ya kita akan buka. Sebetulnya kan masalah ditutup itu kan kita udah selalu ngomong gitu, untuk dibuka," tegasnya.

Dia mengaku sudah 5 bulan meminta kunci kepada pihak terkait namun tidak digubris.

"Saya sendiri sudah sampai ngomongan dengan si Asih itu untuk bisa menyerahkan kuncinya kepada kami. Karena ini bukan miliknya Sinuhun PB XIII pribadi, apalagi keluarga inti," ujarnya.

Reporter: Arie Sunaryo