Tertawaan Berujung Maut Pedagang Pasar Cianjur

Seorang pedagang pasar tega menusuk semasa pedagang hingga tewas di Cianjur.

Diterbitkan 23 Juli 2026, 09:13 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Bermula dari rasa tersinggung karena ditertawakan, Dendi Agus Mulyadi (30), tega menusuk sesama pedagang hingga tewas di kawasan Pasar Muka, Kabupaten Cianjur. Pelarian pria tersebut terhenti setelah diringkus jajaran Kepolisian Resor (Polres) Cianjur dan kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Insiden berdarah yang merenggut nyawa Ujang Sunandar (36) pada Selasa (21/7/2026) sore itu, dipicu oleh persoalan yang sangat sepele. Saat dihampiri di area parkir, korban merespons pertanyaan pelaku dengan tawa, yang seketika membakar emosi Dendi.

Amarah pelaku kian tak terkendali karena ia beraksi di bawah pengaruh obat keras dan minuman beralkohol.

"Cukup miris buat kita semua bahwa untuk sebab yang tidak terlalu besar faktualnya, warga Cianjur baru kehilangan nyawa karena friksi yang tidak harus sampai kehilangan nyawa," kata Kapolres Cianjur, AKBP A Alexander Yurikho Hadi, Rabu (22/7/2026).

Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, polisi bergerak cepat dan mengepung rumah istri tersangka di Kampung Tangkil Kaler, Desa Babakankaret. Dendi akhirnya diringkus tanpa perlawanan pada Rabu malam.

"Hanya beberapa jam, orang yang pantas kita mintai pertanggungjawaban telah kita tetapkan sebagai tersangka dan telah kita upaya paksa berupa penahanan," tegas AKBP Alexander.

Usai kejadian penusukan, pelaku sempat berupaya melarikan diri sembari memegang senjata tajam. Namun, pisau tersebut sengaja dibuang agar langkah kakinya lebih leluasa menghindari amukan massa.

"Melihat korban bersimbah darah dan terkapar, pelaku langsung kabur. Tapi kemudian dijatuhkan agar bisa menghindar dari kejaran warga," jelas dia.

Polisi menyita sebilah pisau, pakaian korban, telepon genggam pelaku, serta 10 butir obat keras jenis Camlet Alprazolam sebagai barang bukti. Kepolisian kini fokus mengusut asal-usul zat memabukkan yang dikonsumsi tersangka.

"Sampai dengan sekarang si tersangka masih dalam proses pemulihan akibat dari yang dikonsumsinya. Keterangan mengenai minuman dan obat keras ini dapat dari mana, akan kami telusuri," ungkap AKBP Alexander.

Atas perbuatan brutalnya, pelaku dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, yakni Pasal 458, Pasal 466, dan Pasal 468 KUHP.

"Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," sambung dia.

Â