Motif Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya Pacar

Tersangka terancam pidana penjara hingga 12 tahun.

Diterbitkan 26 Juni 2026, 16:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Taufik Hidayat (30) tega menyekap dan menganiaya kekasihnya, Yuvita Tri Rezeki (29) karena kesal dan cemburu. Hal itu terungkap dalam hasil pemeriksaan di Mapolda Jabar.

"Ini dilakukan secara berulang-ulang dari tahun tadi bulan Mei 2024 hingga Juni 2026. Dilakukan karena kekesalan, kecemburuan terhadap korban," kata Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan di Polda Jabar, Jumat (26/6/2026).

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 466 ayat 2, Pasal 451, Pasal 446 ayat 2 juncto Pasal 126 ayat 2, dan Pasal 23 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.

"Kalau dilihat dari peristiwanya dan perbuatannya, tersangka ini termasuk sesuatu yang tidak wajar, sadis, kekerasan yang kita kutuk bersama. Untuk itu kami Polda Jabar maksimal akan mempersangkakan tersangka dengan pasal yang seberat-beratnya," beber Rudi.

Rudi mengaku prihatin atas peristiwa yang menimpa korban. Sebagai perempuan, korban mestinya mendapat perlindungan. Dia berharap peristiwa serupa tak lagi terulang di kemudian hari.

"Menyampaikan kedukaan, rasa duka yang mendalam dan keprihatinan atas peristiwa ini yang terjadi di wilayah Jawa Barat. Seharusnya perempuan-perempuan kita semua dalam keadaan aman dan terlindungi. Ini menjadi keprihatinan kita semua," ucap dia.

Sebagaimana diketahui, Yuvita dianiaya Taufik di indekos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, selama bertahun-tahun.

Akibat dianiaya, Yuvita menderita luka parah di sejumlah bagian tubuhnya sehingga tak dapat berbicara, mendengar, dan berjalan dengan normal.

Usai sempat kabur ke Tangerang, Taufik ditangkap di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, dan dijadikan sebagai tersangka oleh polisi. Taufik akan segera ditahan di Rutan Polda Jabar.

Reporter: Merdeka.com/Azzura Galexia