Babak Baru Pembunuhan Bocah SD di Sragen, Polisi Bidik Blendus Dihukum Mati

Selama sekitar satu bulan, pelaku melakukan survei dan memantau situasi rumah korban.

Diterbitkan 14 Juni 2026, 20:26 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kasus pembunuhan siswi kelas V SD berinisial B (11) di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, memasuki babak baru. Polisi memperberat jeratan hukum terhadap tersangka Suparman alias Blendus (53) hingga terancam hukuman mati.

Sebelumnya, pelaku dijerat pasal pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Sragen AKP Catur Agus Yudo Praseno mengatakan, hasil gelar perkara terbaru menyimpulkan bahwa unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi.

"Kami menemukan adanya rangkaian perbuatan materiil, termasuk persiapan matang untuk menguasai barang yang sejak awal menjadi sasaran pelaku, yakni sepeda motor korban," ujar Catur di Sragen, Minggu (14/6/2026).

Pembunuhan tersebut terjadi di rumah korban di Dukuh Bromoasri, Desa Dawung, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, pada Jumat (5/6/2026).

Usai menghabisi korban, pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Vario dan telepon seluler milik korban yang berada di bagasi kendaraan tersebut.

Pelaku datang menggunakan sepeda motor Honda Supra yang disembunyikan di belakang rumah korban untuk menghilangkan jejak. Sepeda motor hasil curian itu kemudian dijual kepada seorang penadah di Kecamatan Sumberlawang dengan harga Rp 1 juta.

Mens Rea Pelaku

Menurut Catur, niat jahat pelaku muncul setelah mendengar cerita ayah tiri korban yang baru membelikan sepeda motor untuk putri sambungnya.

"Hubungan antara pelaku dan ayah tiri korban dulunya merupakan tetangga dekat dan sama-sama bekerja sebagai buruh tani," katanya.

Polisi mengungkapkan, pelaku telah merencanakan aksinya dengan matang. Selama sekitar satu bulan, pelaku melakukan survei dan memantau situasi rumah korban. Bahkan, pelaku berpura-pura bersilaturahmi dengan ayah tiri korban untuk mengetahui kondisi rumah.

"Penyidik juga telah melakukan analisis barang bukti dan merangkainya secara cermat dengan keterangan tersangka," ujar Catur.

Pelaku sebenarnya memiliki kesempatan untuk mengurungkan niatnya saat mengetahui kondisi rumah sedang sepi. Namun, pelaku tetap melancarkan aksinya dengan berpura-pura meminjam sabit kepada korban.

Karena telah ditemukan unsur perencanaan, penyidik memutuskan menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana. "Ancaman hukumannya maksimal pidana mati sebagai sanksi terberat yang menanti pelaku," kata Catur.

Polres Sragen menyatakan akan menyusun berkas perkara secara komprehensif agar proses hukum dapat berjalan maksimal.