Video 46 Detik jadi Bukti Guru di Lampung Cabuli 3 Sisiwi SD di Ruang Kelas

Aksi yang telah berlangsung sejak tahun 2025 ini akhirnya terbongkar berkat keberanian salah satu korban.

Diterbitkan 04 Mei 2026, 20:01 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Tabir gelap praktik asusila yang dilakukan seorang guru berinisial S (58) di Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, akhirnya terkuak. Motif licik oknum guru Sekolah Dasar (SD) ini terbongkar setelah polisi melakukan pemeriksaan.

Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Apfryyadi Pratama mengungkapkan, pelaku memanfaatkan wibawanya sebagai guru untuk memanipulasi korban. Tak hanya bujuk rayu, pelaku juga diberi uang jajan agar perbuatannya tak terendus.

"Pelaku kerap memberikan uang saku sebesar Rp 2.000 hingga Rp 5.000 kepada para korban. Tujuannya agar mereka bungkam dan tidak melaporkan tindakan tersebut kepada orang tua," ujar AKP Apfryyadi saat dikonfirmasi, Senin (4/5/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, S yang merupakan warga Kampung Bumi Dipasena Sejahtera itu nekat melancarkan aksinya justru di saat kegiatan belajar mengajar (KBM) sedang berlangsung.

"Modus operandi yang dilakukan pelaku tergolong sangat berani. Pelaku mendekati meja siswi dengan dalih memberikan arahan soal pelajaran. Saat korban sedang fokus, pelaku melakukan tindakan asusila," bebernya.

Apffriyadi menuturkan, kejadian terakhir terjadi pada 17 April lalu, saat memberikan soal matematika, pelaku memegang payudara korban lalu pergi seolah tidak terjadi apa-apa.

"Aksi bejat ini ternyata sudah dilakukan pelaku sejak para korban masih duduk di bangku kelas 5 SD," tambah Apfryyadi.

Sejauh ini, polisi mengidentifikasi tiga siswi yang menjadi korban S. Yakni HK (12), AK (12), dan AI (12). Aksi yang telah berlangsung sejak tahun 2025 ini akhirnya terbongkar berkat keberanian salah satu korban.

"Korban berinisial HK memberanikan diri merekam aksi pelaku secara diam-diam menggunakan ponsel miliknya. Berbekal rekaman video tersebut, orang tua korban melapor ke Polres Tulang Bawang pada 20 April 2026," jelasnya.

 

Dijebloskan ke Penjara

Selanjutnya, dijelaskan Apfryyadi, pelaku awalnya dipanggil sebagai saksi. Namun, setelah bukti video ditunjukkan dan pelaku mengakui perbuatannya, statusnya langsung dinaikkan menjadi tersangka. Kini, S harus mendekam di Rutan Mapolres Tulang Bawang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi masih terus mendalami kasus tersebut untuk memastikan apakah ada korban lain yang belum melapor.

"Hasil gelar perkara, status yang bersangkutan telah resmi menjadi tersangka dan langsung kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut," tandasnya.

Â