Cerita Lengkap Siswi SMP Sukabumi Jadi Korban Grooming Senior, Konten Asusila Disebar Saat Ujian TKA

Pelaku diduga memanfaatkan status senioritasnya untuk melakukan grooming atau manipulasi psikologis guna mendapatkan kepercayaan korban.

Diterbitkan 28 April 2026, 14:42 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Nasib pilu menimpa seorang siswi kelas IX SMP di Kota Sukabumi. Di tengah perjuangannya menghadapi Tes Kemampuan Akademik (TKA), ia justru menjadi korban dugaan grooming dan penyebaran konten pribadi oleh seorang pria berusia 21 tahun yang merupakan alumni sekaligus seniornya di sekolah.

Kasus ini terbongkar setelah ibu korban, SN (46), secara tidak sengaja menemukan akun Instagram yang mengunggah foto dan video asusila putrinya.

Ironisnya, pelaku juga nekat mengirimkan konten vulgar tersebut langsung ke ponsel pribadi SN serta rekan-rekan sekolah korban untuk menjatuhkan mental anaknya.

Kuasa hukum korban, Adam Mandela, menyebut aksi penyebaran ini dilakukan secara masif di lingkungan terdekat korban.

"Foto video itu juga disebarkan ke teman-temannya, termasuk ke orang tuanya korban. Laporan sudah diterima tapi belum berlanjut," ujar Adam Mandela, Selasa (28/4/2026).

Meskipun pelaku dan korban tidak pernah bertemu secara fisik, komunikasi intens terjalin melalui media sosial.

 

Memanfaatkan Status Senior

Pelaku diduga memanfaatkan status senioritasnya dalam kegiatan ekstrakurikuler Pramuka untuk melakukan grooming atau manipulasi psikologis guna mendapatkan kepercayaan korban.

"Pelaku usia 21 tahun berkaitan dengan ekskul Pramuka. Belum pernah ketemu, cuma tahu di media sosial bahwa dia seniornya, di situ terjadi grooming," tambah Adam.

 

Trauma Berat hingga Putus Sekolah

Akibat kejadian ini, kondisi psikologis korban guncang hebat. Karena konten tersebut tersebar tepat saat masa ujian penting (TKA), korban kini mengalami trauma berat hingga memutuskan untuk berhenti sekolah sementara waktu.

Saat ini, korban sudah mendapatkan pendampingan dari unit P2TP2A. Sementara itu, laporan resmi telah terdaftar di Polres Sukabumi Kota dengan nomor LP/B/194/IV/2026/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA. Pelaku kini terancam jeratan UU ITE dan UU Perlindungan Anak.