Penahanan Amsal Sitepu Ditangguhkan, Anggota DPR Hinca Panjaitan Jadi Penjamin

PN Medan mengabulkan penangguhan penahanan videografer Amsal Sitepu dengan jaminan Hinca Panjaitan, sementara proses hukum tetap berlanjut.

Diterbitkan 31 Maret 2026, 14:46 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan videografer Amsal Christy Sitepu dalam perkara dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Selasa (31/3/2026).

Keputusan tersebut menjadi sorotan karena melibatkan jaminan langsung dari anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, yang turut mengawal proses administrasi hingga ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta, Medan.

“Ini hari kedua saya belum pulang ke Jakarta demi menindaklanjuti hasil RDPU, khususnya soal penangguhan. Wujud penjaminnya adalah saya sendiri sebagai representasi Komisi III,” ujar Hinca di PN Medan.

Menurutnya, langkah ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang sebelumnya digelar di DPR RI.

Proses Berjenjang hingga “Lampu Hijau” PN Medan

Penangguhan dilakukan melalui mekanisme berjenjang, mulai dari surat resmi Komisi III DPR RI kepada pimpinan DPR, hingga diteruskan ke Ketua PN Medan yang kemudian memberikan persetujuan.

Hinca menilai keputusan tersebut sebagai bentuk respons terhadap aspirasi publik, termasuk dukungan luas dari komunitas ekonomi kreatif.

“Harapan masyarakat, netizen, dan pekerja kreatif akhirnya terjawab. Negara hadir merespons aspirasi mereka,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi PN Medan yang dinilai responsif terhadap dinamika yang berkembang di masyarakat.

 

 

Meski penangguhan dikabulkan, Hinca menegaskan proses hukum tetap berlanjut. Ia menjamin akan menghadirkan Amsal dalam sidang pembacaan putusan yang dijadwalkan pada 1 April 2026.

“Apapun putusan hakim besok, kita hormati. Saya bertanggung jawab memastikan Amsal hadir di persidangan untuk mendengarkan putusan,” tegasnya.

 

 

Pledoi: ‘Saya Bukan Koruptor’

Dalam sidang sebelumnya, Amsal menyampaikan nota pembelaan pribadi yang berjudul “Pledoi Ku Untuk Tanah Karo Simalem: Majelis Hakim Brelah Aku Mulih”.

Di hadapan majelis hakim, ia menegaskan tidak memiliki niat jahat (mens rea) dalam proyek pembuatan video profil desa.

“Saya hanya seorang pekerja seni dan pelaku ekonomi kreatif. Sejak awal mengerjakan video profil desa, saya tidak pernah terbersit sedikit pun niat untuk menjadikan pekerjaan ini sebagai kesempatan mencuri uang negara,” ujar Amsal.

Amsal juga membantah tudingan jaksa terkait dugaan mark-up dalam sejumlah item pekerjaan seperti konsep, editing, hingga dubbing yang dinilai bernilai nol.

“Ide dan konsep tidak mungkin nol. Editing, cutting, serta dubbing itu pekerjaan profesional. Itu bukan pekerjaan yang muncul begitu saja,” tegasnya.

Ia menilai perkara yang menjeratnya seharusnya berada dalam ranah perdata, bukan pidana korupsi.

“Tindak pidana korupsi tidak bisa dilakukan seorang diri,” ujarnya.

 

Dukungan Keluarga dan Relawan

Di luar persidangan, dukungan moral datang dari relawan dan keluarga. Ketua Relawan Pink Kabupaten Karo, Anis Ketaren, menyatakan kehadiran mereka untuk memastikan proses hukum berjalan transparan.

“Kami hadir untuk memberi dukungan moril dan meminta kasus ini dibuka terang benderang,” ujarnya.

Sementara itu, istri Amsal, Lovia Sianipar, berharap suaminya dibebaskan. "Saya cuma minta satu, berilah suamiku pulang,” ucapnya terisak.