Demi iPhone 11 Pro, Remaja di Kupang Nekat Gasak Perhiasan Emas Ibu Angkat

Motif di balik aksi nekat remaja tersebut untuk membeli Phone 11 Pro dan sisanya digunakan untuk bersenang-senang bersama teman-temannya.

Diterbitkan 07 Maret 2026, 17:58 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - PS (15), remaja perempuan di Kota Kupang, NTT diamankan dari Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota karena mencuri perhiasan emas milik ibu angkatnya, DA.Hasil curian tersebut dipakai membeli handphone iphone 11 Pro yang sudah lama diidamkan.

Terduga pelaku diamankan polisi di sebuah penginapan di Jalan Frans Seda, Kota Kupang pada Rabu (4/3/2026) malam.

Peristiwa bermula pada Senin petang korban DA sedang sibuk merapikan barang-barang setelah pindah rumah di Kelurahan Fatululi. Saat itu, korban meletakkan tas berisi perhiasan emas di depan lemari pakaian.

Memanfaatkan kelalaian korban, terduga pelaku masuk ke kamar dan menggasak seluruh perhiasan tersebut. Korban baru menyadari kehilangan perhiasan emas saat memeriksa tasnya dan mendapati perhiasannya telah raib.

Kecurigaan korban mengarah kepada anak angkatnya karena hanya mereka berdua yang berada di rumah saat itu. Namun, saat mencoba dikonfirmasi, terduga pelaku justru memblokir seluruh panggilan telepon korban.

Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polresta Kupang Kota dengan laporan polisi nomor LP/B/253/III/2026/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT, tanggal 3 Maret 2026.

Kasat Reskrim, AKP Jumpatua Simanjorang mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan PS di salah satu penginapan di Kota Kupang. Terduga pelaku diamankan saat hendak keluar dari penginapan tersebut.

"Saat interogasi awal, PS mengaku bahwa perhiasan emas milik ibu angkatnya telah dijual di kawasan Pantai Tedys, Kelurahan LLBK, Kota Kupang. Sebagian lagi telah digadaikan oleh pihak lain (penadah)," jelasnya Sabtu (7/3/2026).

 

Handphone Idaman

Menurutnya, motif di balik aksi nekat remaja tersebut untuk membeli handphone merk iPhone 11 Pro dan sisanya digunakan untuk bersenang-senang bersama teman-temannya.

Pihak Polresta Kupang Kota telah mengamankan satu unit iPhone 11 Pro yang dibeli dari uang hasil curian serta surat bukti gadaian emas.

Polisi juga mengamankan seorang pria yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan tersebut.

"Mengingat terduga pelaku masih dikategorikan sebagai anak di bawah umur, penyidik Satreskrim berkoordinasi dengan pihak terkait dalam penanganan kasus ini," katanya.