Gara-Gara Labu Siam, Nyawa Pria di Cianjur Melayang di Tangan Tetangga

Korban dipukul menggunakan tangan kosong dan ditendang berulang kali.

Diterbitkan 03 Maret 2026, 18:16 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Nasib tragis dialami MI (56), warga Desa Talaga, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur. Ia menghembuskan nafas terakhirnya pada Senin (2/3/2026), diduga akibat dianiaya setelah dituduh mencuri dua buah labu siam.

Pihak kepolisian telah bergerak cepat mengamankan terduga pelaku berinisial UA (41). Saat ini, UA tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik di Mapolsek Cugenang.

Kapolsek Cugenang, Kompol Usep Nurdin, menjelaskan bahwa insiden bermula pada Sabtu sore (28/2). Saat itu, UA memergoki korban tengah mengambil labu siam di kebun miliknya. Kalap, UA mengejar MI hingga ke depan rumah korban dan melakukan aksi kekerasan fisik.

"Kejadiannya (penganiayaan) pada Sabtu (28/2/2026) sore di depan rumah korban, dan pada Senin kemarin korban meninggal dunia," ujar Usep.

Korban dilaporkan dipukul menggunakan tangan kosong dan ditendang berulang kali. Akibatnya, MI mengalami luka fisik yang cukup parah di berbagai bagian tubuh.

"Korban mengalami luka lebam di bagian mata, kepala, dan leher, serta memar di bahu lengan, dan hidung berdarah. Korban juga sempat muntah-muntah," tutur dia.

 

Kondisi Korban Sebelum Meninggal

Kejadian memilukan tersebut sempat disaksikan oleh adik korban yang berupaya melerai pertikaian.

Kepada sang adik, MI mengakui memang mengambil dua buah labu siam sambil menunjukkannya. Namun, pasca-kejadian, kondisi MI terus menurun ia tampak sempoyongan dan mengeluh pusing hebat sebelum akhirnya wafat dua hari kemudian.

Polisi kini tengah menunggu hasil autopsi untuk memastikan penyebab utama kematian korban. Berdasarkan pemeriksaan luar, ditemukan banyak bekas luka yang menguatkan dugaan kekerasan.

 

Bekas Darah

"Pada lubang hidung juga terdapat bekas darah dan terdapat benjolan di belakang kepalanya," terang dia.

Hingga saat ini, kasus tersebut masih terus didalami sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.