Miris, Ayah Tiri di Cianjur Lecehkan Anak Libatkan Ibu Kandung

Kasus ini terungkap lewat pengakuan korban ke kakaknya.

Diterbitkan 23 Juni 2026, 18:41 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Polres Cianjur mengusut dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan ibu kandung dan ayah tiri di Jawa Barat. Perbuatan tersebut terjadi di lingkungan keluarga sendiri, dengan sang ibu berinisial Aisah (46) menawarkan putrinya kepada suaminya, Abas (44), yang merupakan ayah tiri korban.

Langkah itu disebut dilakukan agar rumah tangga tidak berakhir cerai. Peristiwa berlangsung berulang dalam rentang waktu panjang dan baru terhenti pada Mei 2026.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Ameli Putra, menjelaskan perkembangan penanganan perkara di Mapolres Cianjur, Senin (22/6). Ia membeberkan motif dan kronologi yang menyeret ibu kandung korban menjadi tersangka bersama suaminya.

Perkara bermula saat Abas berniat menceraikan Aisah. Penolakan keras dari Aisah membuatnya mencari cara mempertahankan pernikahan, hingga menawarkan putri kandungnya untuk melayani nafsu suami yang juga ayah tiri korban.

"Kejadiannya sejak 2023, saat korban masih berusia 14 tahun hingga Mei 2026 atau korban berusia 17 tahun. Perbuatan tersebut merupakan kesepakatan agar ibu korban tidak diceraikan suaminya yang merupakan ayah tiri korban," terang Fajri di Mapolres Cianjur, Senin (22/6).

Selama periode itu, korban berulang kali menolak dan berupaya melawan. Namun, sang ibu membujuk dengan iming-iming fasilitas serta kehidupan yang layak agar anak mengikuti kehendaknya.

 

Terbongkar

Rangkaian kejahatan ini terungkap setelah korban tak sanggup lagi menahan tekanan dan menceritakan yang dialami kepada kakaknya. Dari sana, keluarga melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.

"Kasus kekerasan seksual ini dilaporkan oleh kakak kandung korban setelah korban menceritakan kejadian yang menimpanya selama bertahun-tahun," jelas Fajri.

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cianjur kini melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua orang tua tersebut.

Dari hasil pendalaman, muncul temuan lain yang memperberat perkara karena sang ibu diduga ikut merekam perbuatan itu.

"Bahkan, dari keterangan tersangka Aisah, ibu korban, juga sempat memvideokan aksi tersebut," ungkapnya.

 

Pasal

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 419 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar," sambung dia.