Liputan6.com, Jakarta - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur berhasil membongkar kasus pembunuhan sadis yang menimpa seorang anak perempuan di bawah umur, SH (16), di Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Pelaku tidak lain adalah ayah tiri korban sendiri, yakni R (35).
Pelaku yang sempat buron akhirnya berhasil diringkus polisi di sebuah rumah kontrakan di wilayah Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, Senin (25/5/2026).
Kapolres Cianjur, AKBP Alexander Yurikho, mengungkapkan bahwa motif di balik aksi keji buruh harian lepas ini didasari oleh rasa sakit hati mendalam terhadap istrinya yang merupakan ibu kandung korban.
Advertisement
Ibu korban saat ini diketahui sedang bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi.
"Tersangka melakukan aksi keji ini karena diduga sakit hati diselingkuhi oleh istrinya yang meminta cerai," ujar AKBP Alexander Yurikho Hadi, Jumat (29/5/2026).
Selain permasalahan rumah tangga dengan sang istri, polisi juga menemukan adanya pemicu lain dari sisi korban.
"Ditambah lagi pada saat itu sikap korban menjadi berubah kepada tersangka," tambah Alexander menjelaskan kekesalan pelaku.
Kronologi
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7264732/original/080181200_1780050995-343435.jpg)
Peristiwa maut ini terjadi pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Tersangka R menyelinap masuk ke rumah orang tuanya yang berada tepat di samping rumahnya, tempat di mana korban sedang tidur sendirian.
“Sebelum melakukan tindak pidana percabulan, pelaku menjerat leher korban menggunakan kabel pengisi daya (charger) ponsel,” terang dia.
Aksi sadis pelaku tak berhenti disana, R juga melakukan perbuatan serupa berulang kali hingga korban kehilangan nyawa.
“Jasad korban baru ditemukan keesokan harinya, Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, oleh saksi yakni sepupu pelaku, ES (32),” jelasnya.
Saksi yang curiga karena mencium bau tidak sedap dan melihat kipas angin kecil masih menyala di depan kamar.
Pelaku Sempat Berupaya Mengakhiri Hidup
Saat masuk ke dalam kamar, ES menemukan korban dalam posisi tengkurap di atas kasur dalam kondisi sudah meninggal dunia dengan mulut berbusa dan terdapat bercak darah.
“Usai melancarkan aksinya pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB, pelaku sempat kembali ke rumahnya lalu mencoba bunuh diri dengan meminum racun tikus dan cairan pembasmi serangga, namun upayanya gagal,” terang Alexander.
Tersangka bahkan sempat mengaku kepada seorang tukang ojek, bahwa dirinya telah menghabisi nyawa sang anak tiri.
“Namun, karena dikira hanya membual, saudara D justru mengantarkan tersangka pulang. Pelaku kemudian melarikan diri ke wilayah Depok dengan membawa ponsel milik korban hingga akhirnya berhasil dilacak oleh polisi,” ungkapnya.
Advertisement
Penyitaan Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7264734/original/095670500_1780050996-343433.jpg)
Dalam pengungkapan kasus ini, kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kabel (charger) handphone warna putih, satu saset kosong racun tikus, dan selembar obat merek Mixagrip.
Polisi juga mengamankan satu unit handphone merek Oppo A60 berwarna biru muda milik korban yang sempat dibawa kabur oleh pelaku.
Seeta pakaian meliputi satu buah kaos lengan pendek berwarna merah muda serta satu celana panjang bermotif bunga dengan perpaduan warna merah dan putih.
Akibat perbuatan biadabnya, Polres Cianjur menjerat tersangka dengan pasal berlapis yang sangat berat dari Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHPidana.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 458 Ayat (2) KUHPidana tentang pembunuhan terhadap anak, serta Pasal 473 KUHP terkait kekerasan seksual terhadap anak tiri," tegas AKBP Alexander.
Atas kombinasi pasal-pasal tersebut, Alexander menyebutkan bahwa akumulasi masa tahanan pelaku menjadi jauh lebih berat dari kasus pembunuhan biasa.
"Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun ditambah sepertiga, menjadi paling lama 20 tahun penjara," sambungnya.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9296218/original/017054600_1784007463-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-14T123701.052.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9296017/original/033910000_1784000101-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-14T103335.623.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5379728/original/080061400_1760356827-20251013_140108.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8519902/original/067689300_1782446978-Tugas__41_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7264730/original/066785000_1780050995-343429.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1373109/original/027493300_1476359156-cianjur.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260364/original/000638100_1781588460-spanyol_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8710891/original/090798400_1782791218-WhatsApp_Image_2026-06-30_at_10.43.25__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8625301/original/096522400_1782619158-000_B8K37NR.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776165/original/067157000_1782861161-mbappe.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8625483/original/070181900_1782619556-000_B8K37NR.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9295984/original/006342200_1783998580-000_B8H387Q.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8869219/original/061225400_1782930973-ko4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261544/original/016069100_1781743382-inggris.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9110984/original/061131000_1783049682-lamine.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8321222/original/082863400_1782190021-messi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8303531/original/058987900_1782168483-AP26173793551298-Mbappe.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9295972/original/094968200_1783998125-063_2285118941.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782577/original/099975500_1782891774-379599.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8640288/original/075182200_1782645454-375460.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8594505/original/097229200_1782563779-duel-deui.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/826780/original/062578300_1426130957-20140504022234067.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260299/original/067983800_1781585929-362252.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8258540/original/037080800_1781358251-359841.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8258290/original/070840300_1781333494-359473.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7674465/original/036632800_1780469340-349858.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7523805/original/034642500_1780296929-346670.jpg)