WNA Arab Saudi Diusir dari Cianjur, Imigrasi Beberkan Pelanggarannya

Imigrasi memberikan sanksi tegas sesuai dengan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Diterbitkan 27 Februari 2026, 17:16 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Jawa Barat, mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Arab Saudi. Langkah ini diambil setelah WNA tersebut terbukti menyalahgunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investor yang dimilikinya.

Kepala Kantor Imigrasi Cianjur, Riky Afrimon, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil dari proses pengawasan dan pemeriksaan administratif yang mendalam.

Berdasarkan hasil penyelidikan komprehensif, pihak Imigrasi resmi menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian.

"Imigrasi Cianjur menetapkan tindakan administratif keimigrasian berupa pembatalan izin tinggal, pendeportasian, serta pengusulan pencantuman dalam daftar penangkalan," ujar Riky, Jumat (27/2/2026).

Penetapan sanksi ini bermula dari rangkaian pengawasan sistematis yang dilakukan oleh Sub Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.

Berdasarkan pemeriksaan lapangan serta analisis dokumen terhadap pelaku dan penjaminnya, petugas menemukan fakta berbeda.

“Terdapat ketidaksesuaian yang signifikan antara data administratif dalam dokumen izin tinggal dengan kondisi faktual yang ditemukan petugas di lapangan,” jelasnya.

 

Sanksi

Riky menegaskan bahwa ketidaksesuaian tersebut mengarah kuat pada dugaan penyalahgunaan izin tinggal investor.

Oleh karena itu, pihaknya memberikan sanksi tegas sesuai dengan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Aturan ini memberikan kewenangan penuh kepada Pejabat Imigrasi untuk menindak orang asing yang tidak menaati peraturan perundang-undangan,” terangnya.

 

Pasal

Bentuk tindakan yang dikenakan merujuk pada Pasal 75 ayat 2 huruf a dan huruf f, yang mencakup pembatalan izin tinggal, pendeportasian, hingga penangkalan masuk kembali ke wilayah Indonesia.

Riky memastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum keimigrasian ini dilakukan secara profesional, proporsional, dan akuntabel.

“Meski bertindak tegas, petugas Imigrasi tetap menjunjung tinggi prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia serta asas praduga tak bersalah,” tuturnya.

Riky mengingatkan bahwa setiap izin tinggal yang diberikan oleh negara harus didasarkan pada data yang benar, kegiatan yang sah, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administratif.