Sindikat Penipuan Online di Semarang Terbongkar, Libatkan 4 WN China

Pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan selama dua pekan yang dilakukan petugas.

Diterbitkan 08 Juni 2026, 01:01 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Imigrasi Semarang mengamankan empat warga negara Tiongkok yang diduga terlibat dalam sindikat penipuan daring jaringan internasional di sebuah rumah kawasan Puri Anjasmoro, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kepala Imigrasi Semarang Ari Widodo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penyelidikan selama dua pekan yang dilakukan petugas.

“Dari hasil observasi dan pendalaman lapangan, petugas menemukan indikasi aktivitas mencurigakan yang dilakukan sejumlah warga negara asing di sebuah rumah yang berlokasi di Perumahan Puri Eksekutif, Semarang Barat,” ujarnya, dikutip dari Antara, Minggu (7/6/2026).

Empat warga Tiongkok yang diamankan masing-masing berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37).

Selain itu, petugas juga mengamankan dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial DS (26) dan E (26) untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Dalam penggeledahan dan pemeriksaan awal, lanjut dia, petugas menemukan 604 telepon seluler, belasan laptop dan komputer, serta ratusan kartu SIM.

 

Hasil Pemeriksaan

Menurut dia, dari hasil pemeriksaan keempat warga Tiongkok tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan penipuan daring internasional yang memanfaatkan berbagai platform komunikasi digital, seperti aplikasi DingTalk dan DingDing.

Ia menjelaskan dari hasil pendalaman diketahui menyasar korban yang berada di luar Indonesia.

Para warga negara asing tersebut, kata dia, diduga melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal.

Atas perbuatannya, keempat warga asing tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.