Liputan6.com, Jepara - Aksi pencabulan yang diduga dilakukan oknum pengasuh sebuah pondok pesantren (Ponpes) di Jepara, Jawa Tengah, kini bak bola liar. Informasi ini pun menghebohkan dan mendapat beragam tanggapan dari warga dari kabupaten yang juga dikenal sebagai Bumi Kartini.
Merespon kondisi itu, Polres Jepara pun tak tinggal diam. Tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres setempat, melakukan pendalaman perkara tersebut.
Langkah itu dilakukan polisi, usai korban yang juga seorang santriwati ponpes setempat membuat laporan resmi ke Polres Jepara pada medio Februari 2026.
Advertisement
Perkembangan terbaru, polisi serus mendalami kasus dugaan pencabulan yang dilakukan AJ, oknum pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Tahunan Jepara kepada santriwatinya.
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, kasus dugaan pencabulan yang dilakukan salah satu pengasuh pondok pesantren itu, saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Untuk semakin membuat terang kasus asusila ini, tim penyidik PPA Satreskrim Polres Jepara juga telah memeriksa empat orang saksi. Selain itu, meminta keterangan termasuk pernyataan dari korban yang kini berusia 19 tahun.
"Kami sudah memeriksa beberapa saksi yaitu dari ibu korban, korban, kakaknya korban sudah kami periksa. Semuanya masih tahap penyidikan, " ujar Wildan.
Informasi yang dihimpun Liputan6.com, korban merupakan santriwati yang telah belajar di pondok pesantren setempat selama enam tahun. Korban menimba ilmu di pesantren tersebut, mulai dari jenjang Madrasah Tsanawiyah hingga Madrasah Aliyah.
Usai memeriksa sejumlah saksi, kata Wildan, tim penyidik berencana memeriksa dokter yang mengeluarkan hasil Visum et Repertum (VeR). Yakni terkait dugaan kasus pencabulan yang menimpa korban.
"Terduga pelaku (AJ) sudah kami klarifikasi, namun masih melakukan penolakan pernah melakukan itu. Makanya, kami segera melakukan penyelidikan lanjutan terhadap kejadian itu untuk mendalami kejadian tersebut," kata Wildan.
Apabila sudah cukup bukti atau alat bukti, kata Wildan, maka kasus dugaan pelecehan segera dinaikkan ke tahap penyidikan. Pihaknya meminta masyarakat bersabar, sebab proses penyelidikan memerlukan kehati-hatian.
"Saat ini masih proses penyelidikan, dan kami segera melaksanakan gelar perkara terkait kasus tersebut," ungkap Wildan.
Untuk diketahui, salah satu pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Tahunan Jepara, diduga melakukan pelecehan terhadap seorang santri putri. Mirisnya lagi, korban sempat mendapat ancaman jika melaporkan tindak asusila tersebut kepada orang lain.
Terbongkarnya kasus ini berawal saat adik korban yang sama sama belajar di pondok pesantren tersebut, mendapati percakapan melalui Whatsapp yang mencurigakan di ponsel korban.
Dalam percakapan itu, berisi kalimat bernada seksual antara korban dan terduga pelaku.
"Dugaan pencabulan dilakukan sekitar 25 kali. Tetapi bisa jadi lebih," ujar Kuasa hukum korban, Erlinawati pada Senin (16/2/2026) usai melaporkan perkara ini di Polres Jepara.
Dugaan pencabulan pertama diduga dilakukan pelaku AJ pada 27 April 2025 lalu. Kejadiannya bersamaan momen kelulusan kelas 3 Madrasah Aliyah.
Kala itu, korban masih berusia 18 tahun. Tragisnya lagi, tindakan bejat AJ berlanjut hingga 24 Juli 2025.
Erlinawati mengaku baru mendampingi satu korban yang melapor ke Polres Jepara hingga saat ini. Korban sempat diancam pelaku yang juga sebagai guru di pondok pesantren setempat.
Karena takut diancam pelaku, membuat korban tak berani mengungkapkan dugaan pencabulan yang menimpanya kepada keluarganya.
Menurut Erlinawati, lokasi kejadian pencabulan yang dialami korban berada di dalam gudang. Yakni tempat produksi air minum dalam kemasan milik pondok pesantren setempat.
"Gudang (tempat produksi air minum dalam kemasan) menjadi tempat melancarkan aksinya. Saat menggauli korban, korban diceritakan kisah-kisah nabi," imbuh Erlinawati.
Usai kejadian berlangsung dan ulahnya mulai terbongkar, terduga pelaku sempat menawarkan penyelesaian damai kepada pihak keluarga korban.
Terduga pelaku konon menjanjikan uang sebesar Rp5 juta dan dua petak tanah di Desa Sumosari, Kecamatan Batealit. Namun keluarga korban menolak tawaran damai, dan memilih menempuh jalur hukum.
Â
Kuasa Hukum AJ Lapor Balik
Sementara itu, pihak terlapor AJ (60) mulai buka suara usai namanya dikaitkan dengan kasus kekerasan seksual terhadap M.
Tim MS Law Firm yang terdiri Noor Ali Abdul Rozaq, Ali M dan Mohamad Syarif, ditunjuk sebagai kuasa hukum AJ.
Menurut Noor Ali, pihak kliennya angkat suara karena informasi yang disampaikan M maupun kuasa hukumnya tak sesuai dengan fakta. Sebab kliennya memiliki sejumlah bukti yang menunjukkan fakta berbeda dari apa yang diungkapkan pihak M.
"Klien kami sebenarnya tidak mau menanggapi hal ini (Laporan dugaan pelecehan seksual). Namun karena menyangkut nama baik kiai dan pesantren, akhirnya kami menyampaikan fakta ini," ujar Noor Ali.
Noor Ali menyebut bahwa M memang pernah menimba ilmu di ponpes yang diampu oleh AJ. Namun M sudah dikeluarkan dari ponpes setempat, karena melakukan sejumlah pelanggaran.
"Pelanggaran yang dilakukan M mulai dari tindakan indisipliner hingga aktivitas lainnya, yang semestinya tak dilakukan seorang santriwati, " ungkap Noor Ali.
Noor Ali menyebut bahwa yang santriwati yang bersangkutan, telah dikeluarkan dari ponpes pada 29 Mei 2025. Hal itu diperkuat dengan surat keterangan dari lembaga ponpes setempat.
Surat keterangan diberhentikan dari Ponpes itu pun ditunjukkan Noor Ali, saat mengunjungi Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jepara pada Senin (23/2/2026) lalu.
Â
Advertisement
Disebut Sudah Impoten
Penjelasan senada juga ditambahkan Abdul Rozaq. Pihaknya menilai tuduhan terhadap kliennya mengada-ada. Sebab kliennya tergolong lansia yang sudah impoten.
"Klien kami juga memiliki penyakit komplikasi. Bahkan untuk aktivitas normal seperti mendengar pun harus menggunakan alat bantu, " imbuh Rozaq.
Ia juga menyoroti soal hasil visum yang diajukan pihak M yang justru memunculkan tanda tanya besar. Sebab visum itu baru terbit pada Januari 2026.
Padahal jika merujuk pernyataan M, lanjut Rozaq, kasus dugaan kekerasan seksual itu terjadi April 2025. Atau ada jeda waktu tujuh bulan lebih. Padahal idealnya visum itu secepatnya 1 x 24 jam dari kejadian.
"Pertanyaannya selama tujuh bulan itu dia ngapain saja kita tidak tahu. Tapi kami punya pernyataan atau kesaksian dari sejumlah mantan pacarnya terkait aktivitas dewasa yang pernah dilakukan dengan M. Pernyataan itu bermaterai jadi tidak sembarangan," paparnya.
Kuasa hukum lainnya, Ali M menyatakan pihaknya bakal segera melayangkan laporan balik ke Polres Jepara. Laporan itu terkait sangkaan pencemaran nama baik.
"Segera kita laporkan. Bisa juga kita laporkan soal sangkaan lain, ini masih kita dalami," jelasnya.
Terkait foto dugaan asusila yang beredar di medsos, Ali menegaskan bukan ranahnya untuk menilai soal asli atau tidaknya foto itu. Sebab yang bisa menilai adalah pakar digital forensik.
"Harus ada uji digital forensik, kami tidak bisa," tandanya.Â
  Â
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299864/original/085658400_1784277079-pupuk_subsidi_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299546/original/056513500_1784263210-Screenshot_2026-07-17_111351.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299565/original/093541200_1784264989-cek_fakta_magang_nasional_2026.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5495483/original/029586100_1770372285-sherly_tjoanda_klaim_giveaway.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5512178/original/049323300_1771927045-IMG-20260223-WA0053.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299934/original/041038100_1784279853-cincin.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9298567/original/084606300_1784174337-000_C2B89X9.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299908/original/050735200_1784278434-000_B8U93QE.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9297102/original/031972000_1784078886-prancis.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299466/original/011004700_1784258669-000_B8YD28N.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5516473/original/017053500_1772306812-Untitled.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9297046/original/098584500_1784067058-Spain_s_Mikel_Oyarzabal__left__celebrates.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9298306/original/004606900_1784166640-tuchel.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9298637/original/010650700_1784178420-INGGRIS_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5519344/original/095709500_1772548220-inggris.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9287272/original/017051900_1783206951-pra1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299397/original/073517100_1784250863-000_B6Z433V.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4294729/original/033743900_1674026680-muhhamadiyah.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9293299/original/012809100_1783688135-76f2747e-7411-4c05-9c3f-5fd1d697dc68.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4388995/original/051674900_1681106676-Untitled.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/826798/original/006051700_1426131169-1842092shutterstock-175158260780x390.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9139994/original/032323700_1783076611-IMG-20260703-WA0012__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8063454/original/049191900_1780907787-Bule_Amerika_ditangkap_di_Depok.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/826788/original/068129800_1538825965-002716100_1426131106-1842092shutterstock-175158260780x390__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5100144/original/046094800_1737233574-IMG_20250118_211401.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4750279/original/099740600_1708601615-IMG_20240222_172200.jpg)