Gara-gara Utang, Wanita Dilecehkan Ipar

Korban dilecehkan dan diancam menggunakan senjata api.

Diterbitkan 26 Agustus 2026, 07:34 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria berinisial SO (48), warga Kabupaten Lampung Selatan, ditangkap polisi setelah melakukan pelecehan seksual terhadap ipar berinisial IIM (25). Pemicunya gara-gara urusan utang. Tak hanya melakukan pelecehan, SO juga mengancam korban menggunakan revolver. Polisi kemudian menyita pistol rakitan beserta enam butir peluru kaliber 38 dari rumah tersangka.

Kapolsek Natar AKP Setio Budi Howo mengungkapkan, istri pelaku merupakan saudara kandung dari suami korban sehingga keduanya masih memiliki hubungan keluarga sebagai ipar.

"Jadi, istri pelaku sama suami korban itu kakak-beradik. Mereka ini ipar-iparan," kata AKP Setio Budi, Senin (24/8).

Kasus tersebut bermula ketika korban memiliki urusan utang piutang dengan pelaku. Dalam prosesnya, korban beberapa kali berada di rumah pelaku.

"Namun, kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku untuk melakukan pelecehan terhadap korban. SO merayu korban dengan kata-kata tertentu, kemudian melakukan tindakan asusila," bebernya.

Korban yang melakukan perlawanan kemudian melarikan diri. Persoalan tersebut ternyata belum berakhir. Beberapa waktu kemudian, pelaku kembali menemui korban.

Pelaku meminta korban menghapus percakapan WhatsApp di ponselnya. Dalam pertemuan itu, SO mengeluarkan pistol dan memperlihatkan peluru sambil mengarahkan senjata tersebut kepada korban.

"Aksi tersebut membuat korban ketakutan hingga akhirnya melapor ke Polsek Natar," terang dia.

Setelah menerima laporan pada 22 Agustus 2026, polisi melakukan penyelidikan. Petugas menangkap SO pada Sabtu (22/8/2026) pukul 02.00 WIB di sebuah tempat pemancingan di Desa Waysari, Kecamatan Natar.

Setelah menangkap pelaku, polisi melakukan penggeledahan di rumahnya. Hasilnya, petugas menemukan senjata api rakitan jenis revolver warna hitam beserta enam butir peluru kaliber 38.

"Revolver, iya. Setelah itu kami amankan," kata Setio.

Polisi menyebut pelaku juga mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan. Dalam kasus ini, polisi menerapkan dua sangkaan, yakni terkait dugaan pelecehan atau pencabulan dan kepemilikan atau penguasaan senjata api secara ilegal.

"Pasal yang diterapkan dua, pencabulan dan atau menyimpan senjata api ilegal," tegasnya.

Â