5.250 Benih Sawit Ilegal Disita di Bandara Radin Inten II, Disamarkan Jadi Parcel

Petugas Karantina menggagalkan pengiriman 5.250 butir benih kelapa sawit tanpa dokumen resmi di Bandara Radin Inten II, Lampung.

Diterbitkan 17 Februari 2026, 15:41 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Petugas Karantina menggagalkan pengiriman 5.250 butir benih kelapa sawit tanpa dokumen resmi dalam waktu kurang dari tiga jam di Bandara Radin Inten II, Lampung, Minggu, 15 Februari 2026.

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung, Donni Muksydayan mengatakan, benih sawit tersebut diamankan karena tidak dilengkapi Sertifikat Karantina Tumbuhan Antar Area sebagaimana dipersyaratkan.

“Benih merupakan komoditas berisiko tinggi (high risk) karena dapat menjadi media pembawa hama dan penyakit tumbuhan. Jika lolos tanpa pemeriksaan, dampaknya bisa meluas terhadap sektor perkebunan. Kami tidak mentolerir pengiriman tanpa dokumen resmi,” ujar Donni, Selasa (17/2/2026).

Pengungkapan pertama terjadi sekitar pukul 06.15 WIB saat petugas karantina bersama avsec memindai kargo keberangkatan menggunakan mesin X-ray. Satu paket kiriman melalui jasa ekspedisi yang diberi label Parcel terdeteksi mencurigakan.

"Setelah dibuka, paket tersebut berisi empat boks dengan total 1.000 butir benih kelapa sawit asal Lampung Selatan yang akan dikirim ke Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah," jelasnya.

Sekitar pukul 09.15 WIB, petugas kembali menemukan lima paket lain dengan modus serupa. Dari hasil pemeriksaan, paket tersebut berisi 4.250 butir benih kelapa sawit yang dikirim dari Metro dan Bandar Lampung dengan tujuan Kutai dan Balikpapan, Kalimantan Timur.

"Seluruh benih tidak dilaporkan kepada petugas karantina dan tidak dilengkapi dokumen resmi," ungkapnya.

 

Alasan Masuk Benih High Risk

Donni menyebut, benih dan bahan tanam masuk kategori komoditas high risk karena berpotensi menjadi media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK). Peredaran tanpa pengawasan dikhawatirkan dapat menyebarkan hama dan penyakit ke wilayah baru serta berdampak pada produktivitas perkebunan.

"Pengawasan lalu lintas media pembawa tumbuhan diatur dalam UU No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Regulasi tersebut mewajibkan setiap komoditas tumbuhan yang dilalulintaskan antar area untuk dilaporkan dan dilengkapi dokumen karantina," terangnya.

Donni juga mengingatkan pelaku usaha agar tidak menyamarkan isi kiriman sebagai parcel umum untuk menghindari pemeriksaan. “Selain melanggar ketentuan, tindakan tersebut berpotensi dikenai sanksi sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Sepanjang 2026, kasus itu merupakan yang ketiga. Sebelumnya, pada 11 Februari petugas menemukan 2.750 butir benih sawit tanpa dokumen, disusul 1.892 butir pada 13 Februari. Dengan tambahan 5.250 butir pada 15 Februari, total benih ilegal yang diamankan tahun ini mencapai 9.892 butir.

Sementara itu, sepanjang 2025 tercatat dua kasus serupa dengan total 6.450 butir benih yang ditindak.