Liputan6.com, Kupang - Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (Polres TTU) akhirnya menetapkan YN (62), lansia di Kabupaten TTU, NTT, sebagai tersangka tindak pidana anak.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Satreskrim Polres TTU langsung menahan YN dan dijebloskan ke sel Polres TTU. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/04/I/2026/Reskrim, tanggal 27 Januari 2026.
Tersangka YN disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, dan ayat (3) huruf c jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur.
Advertisement
Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Rizadi Haris, mengatakan penahanan dilakukan dengan pertimbangan objektif untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan pidana, serta mempengaruhi saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. Pertimbangan ini didasarkan pada hasil gelar perkara dan kecukupan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
"Kita pastikan proses hukum berjalan secara obyektif, transparan, dan profesional, sesuai prinsip penegakan hukum yang berkeadilan dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak tersangka," ujarnya, Rabu (28/1/2026).
Rizadi mengatakan, penanganan perkara ini dilakukan dengan pendekatan yang humanis dan sensitif terhadap korban anak, termasuk berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pendampingan psikologis dan perlindungan hukum bagi korban selama proses penyidikan hingga persidangan.
Sementara Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, mengimbau kepada masyarakat agar tetap mempercayakan penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum serta tidak menyebarkan informasi yang dapat mengganggu proses hukum terutama dampak terhadap psikologis korban yang masih dibawah umur.
Â
Â
Lima Anak Jadi Korban
Sebelumnya, pria berinisial YN (62), warga Kelurahan Sasi, Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT dilaporkan ke polisi karena diduga merudapaksa lima bocah.
YN dilaporkan ke polisi oleh orang tua korban usai mendengar pengakuan para korban. YN dilaporkan oleh orang tua korban berinisial MF pada Jumat, 17 Januari 2026 lalu.
Berdasarkan pengakuan MF, laporan itu ia layangkan bersama sejumlah orang tua korban ke Polres TTU. Laporan itu setelah mereka mendengar pengakuan para korban yang dalam kurun waktu dua tahun terakhir menjadi korban pencabulan.
"Pelaku beraksi sejak 2 tahun lalu dan terakhir di Januari 2026," ujarnya, Selasa (27/1/2026).
Anak-anak yang menjadi korban rudapaksa berusia antara 5-12 tahun. Saat melancarkan aksi bejatnya, terlapor diduga mengikat tangan para korban dengan tali dan menyumbat mulut korban dengan kantong kresek.
YN juga mengancam para korban bakal menghabisi mereka jika melaporkan perlakuan bejatnya kepada orang lain.
"Dia ancam bunuh anak kami agar tidak boleh cerita ke siapa siapa dan sebagai uang tutup mulut, dia memberikan uang Rp 2000 kepada korban usai melancarkan aksinya," ungkapnya.
Menurutnya, pelaku melancarkan aksinya dengan mendekati para korban ketika kondisi rumah sedang sepi.
Berdasarkan hasil visum dokter pada Minggu, 18 Januari 2026 menguak fakta mengerikan. Para korban mengalami luka robek pada kemaluan.
"Kami minta agar orang ini dihukum berat," tegasnya.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8672103/original/092674300_1782711428-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-29T123620.816.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8673310/original/025399100_1782713964-cek_fakta_purbaya_pensiunan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8668432/original/066093000_1782703201-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-29T101610.906.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8471519/original/070085400_1782374653-Tugas__40_.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/673557/original/Pencabulan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/344610/original/093311000_1471573794-foto-new.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8633516/original/070380800_1782633001-photo-collage.png__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8674531/original/079790200_1782716407-AP26177104053905.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260382/original/054470700_1781590662-063_2281748273.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259253/original/099827400_1781493084-AP26165774269127.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4864218/original/041026400_1718404435-AP24166759629724.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263966/original/082388400_1782038241-000_B7RC3ZV.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5415752/original/060786800_1763419826-000_84BP8PA.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8525155/original/017274300_1782455154-AP26176798846634.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8452334/original/003376600_1782349228-ney.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259033/original/064642600_1781436681-000_B6Z637Y.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8668326/original/051794500_1782703035-AP26179791541483.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5754659/original/071085200_1778656317-siswi-sma-jadi-korban-pelecehan-seks-anggota-dprd-di-maluku.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5672809/original/020451900_1778496978-619504.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5579860/original/097457700_1778107594-IMG-20260506-WA0044.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5579861/original/017912300_1778107595-IMG_20260506_153738.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5574998/original/069204000_1778033269-IMG_20260506_020850.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/673557/original/Pencabulan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/908132/original/002510900_1435049231-pencabulan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3276071/original/013936200_1603437779-word-stop-with-child-s-hand-dark-wall.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3392990/original/024354600_1614845874-068129800_1538825965-002716100_1426131106-1842092shutterstock-175158260780x390__1_.jpg)