Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung telah menuntaskan pelimpahan tahap II dalam perkara tersebut.
Dalam kasus ini, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 268,7 miliar. Pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung kepada jaksa penuntut umum dilakukan pada Rabu, 14 Januari 2026, di Kantor Kejari Bandar Lampung.
Tiga petinggi BUMD yang segera menjalani sidang perdana itu berinisial BK selaku Direktur Operasional PT LEB, HW selaku Komisaris, serta MHE yang menjabat Direktur Utama PT LEB.
Advertisement
Kajari Bandar Lampung, Baharuddin menyampaikan, ketiga tersangka diduga secara bersama-sama mengelola dana PI 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) tanpa dasar legalitas dan tanpa memperoleh persetujuan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Modus yang dilakukan ketiganya antara lain menggunakan dana PI 10 persen sebelum adanya persetujuan resmi, mengakui dana tersebut sebagai pendapatan riil perusahaan yang bukan berasal dari kegiatan usaha utama, hingga melakukan konversi valuta asing ke rupiah tanpa menggunakan kurs yang berlaku," kata Baharuddin, Kamis (15/1/2026).
Selain itu, dana PI 10 persen juga diduga digunakan untuk pembagian tantiem, kenaikan gaji, tunjangan, serta fasilitas lain bagi pengurus perusahaan.
"Tidak hanya itu, dividen PT Lampung Jasa Utama disebut didepositokan ke rekening PT Lampung Energi Berjaya secara tidak sah," katanya.
Â
Hasil Audit
Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, perbuatan ketiganya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp268.760.385.500.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ketiganya kini ditahan di Rumah Tahanan Negara selama 20 hari terhitung sejak 14 Januari hingga 2 Februari 2026. Perkara tersebut telah memasuki tahap penuntutan dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang untuk disidang," tandasnya.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9329565/original/022781600_1787284896-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-21T105934.816.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5180937/original/006715500_1743849574-20250405-Monas-HER_7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6591576/original/029814400_1779430905-cek_fakta_-_sertifikat_tanah_gratis.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9328649/original/001837900_1787203589-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-20T122532.000.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5474516/original/015423300_1768481682-1000920754.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9329275/original/090261500_1787233877-WhatsApp_Image_2026-08-20_at_8.41.09_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9328239/original/018837500_1787148293-IMG_20260819_201450_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7709282/original/047398800_1780509884-WhatsApp_Image_2026-06-03_at_18.47.11.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9327502/original/077212900_1787112686-IMG_20260819_092342.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3022278/original/028443900_1579067072-kejagung_3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5518679/original/065142500_1772515817-Menteri_Pertanian__Andi_Amran_Sulaiman.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9326423/original/025203400_1787022661-email-attachment_2026_08_18_ariefhakim-at-klyid_amran-sulaiman-copot-14-pejabat-kementan-terindikasi-korupsi-miliaran-rupiah_13166.jpg)