Berkas Belum Siap, Sidang Tuntutan Kasus Kematian Prada Lucky Ditunda Pekan Depan

Sidang tuntutan terhadap 22 terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo ditunda hingga pekan depan.

Diterbitkan 04 Desember 2025, 20:53 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Sidang tuntutan terhadap 22 terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo ditunda hingga pekan depan. Penundaan ini dilakukan setelah Oditur Militer Letkol Chk Alex Panjaitan menyatakan bahwa berkas penuntutan belum siap.

Alasan tersebut diterima Hakim Ketua Mayor CHK Subiyatno, dan Pengadilan Militer III-15 Kupang, NTT, mengagendakan ulang sidang tersebut.

Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kapten CHK Damai Chrisdianto, merinci penundaan ini untuk semua berkas perkara antara lain : Berkas perkara pertama, dengan nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025, untuk terdakwa Lettu Ahmad Faisal selaku Komandan Kompi ditunda ke-11 Desember 2025, dari seharusnya Kamis (4/12/2025).

Kemudian berkas perkara kedua, dengan nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025, untuk terdakwa Letda Achmad Thariq Singajuru dan 16 tersangka lainnya, ditunda ke Rabu depan (10/12/2025).

Untuk berkas perkara ketiga, dengan nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025, atas nama Aprianto Rede Radja dan 3 terdakwa lainnya ditunda juga ke Kamis depan (11/12/2025).

"Oditur menyampaikan bahwa mereka belum siap dengan tuntutan pada hari ini seperti pada berkas perkara sebelumnya. Jadi semuanya ditunda ke pekan depan," rinci Damai, dalam keterangannya, kamis (4/12/2025).

 

Reaksi Orang Tua Prada Lucky

Ibu kandung Prada Lucky, Sepriana Paulina Mirpey, sendiri sangat menanti persidangan tuntutan terhadap tersangka Ahmad Faisal dan empat terdakwa lainnya. Ia sebelum sidang sangat berharap agar tidak ada lagi penundaan seperti pada sidang kemarin, Rabu (3/12/2025).

"Keluarga korban almarhum Prada Lucky dan Prada Richard sangat berharap tidak ada lagi penundaan atau pembatalan sidang dari pihak oditur," sebut dia.

Pihak keluarga korban, kata dia, ingin 22 terdakwa dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan dituntut seadil-adilnya atas perbuatan mereka.

"Kami percaya pengadilan memiliki hati nurani untuk mengabulkan doa kami," kata Sepriana.