Kasus Pembunuhan Kacab Bank, Tiga Prajurit TNI Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Ketiga terdakwa telah didakwa dengan pasal berlapis terkait dugaan pembunuhan berencana.

Diterbitkan 18 Mei 2026, 08:57 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Pengadilan Militer gelar sidang tuntutan 3 prajurit TNI kasus penculikan/pembunuhan.
  • Tiga terdakwa, Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY, diduga terlibat pembunuhan MIP.
  • Mereka didakwa pasal berlapis, termasuk pembunuhan berencana dan perampasan kemerdekaan.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga prajurit TNI terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank berinisial MIP (37).

“Agenda sidang hari ini pembacaan tuntutan dari Oditur Militer II-07 Jakarta terhadap tiga terdakwa,” kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (18/5/2026). 

Tiga terdakwa dalam perkara tersebut yakni Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY. Ketiganya diduga terlibat dalam rangkaian penculikan hingga pembunuhan terhadap korban MIP.

Sidang dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 12.00 WIB di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

“Karena Majelis Hakim ada kegiatan, sidang direncanakan dimulai setelah ishoma,” ujar Endah.

 

Dakwaan Berlapis

Oditur Militer Mayor (Chk) Wasinton Marpaung menjelaskan, ketiga terdakwa didakwa dengan pasal berlapis terkait dugaan pembunuhan berencana.

Untuk terdakwa Serka MN, oditur mengajukan dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama.

Sebagai dakwaan subsider, MN juga dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian.

“Selain itu, terdapat dakwaan alternatif Pasal 333 ayat 3 KUHP tentang perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian,” kata Wasinton.

MN juga dikenakan dakwaan kumulatif Pasal 181 KUHP terkait dugaan menyembunyikan mayat korban.

Sementara itu, Kopda FH dan Serka FY didakwa dengan konstruksi pasal serupa, mulai dari pembunuhan berencana hingga perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6