Liputan6.com, Jakarta Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, dalam kasus korupsi proyek pengadaan sistem penyediaan air minum (SPAM) tahun anggaran 2022 senilai Rp 8 miliar.
Selain Dendi, penyidik juga menetapkan empat tersangka lain, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri, serta tiga pihak rekanan proyek berinisial SA, AL, dan S.
Setelah penetapan status tersangka itu, publik menyoroti harta kekayaan Dendi Ramadhona, yang pernah dua periode menjabat sebagai Bupati Pesawaran sejak 2016 hingga 2025.
Advertisement
Mengutip laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (e-LHKPN) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dendi terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 13 Maret 2025 untuk periode tahun 2024.
Dalam laporan itu, total kekayaan Dendi tercatat sebesar Rp 12,2 miliar, tanpa ada catatan utang.
Jumlah tersebut tidak menunjukkan peningkatan signifikan sejak ia pertama kali menjabat sebagai bupati.
Berdasarkan catatan KPK, kekayaan Dendi pada 2017 senilai Rp 11,7 miliar dan hanya naik sekitar Rp 500 juta selama delapan tahun menjabat.
Rinciannya, kekayaan Dendi pada 2018 sebesar Rp 11,4 miliar, 2019 sebesar Rp 11,7 miliar, 2020 sebesar Rp 11,5 miliar, 2021 sebesar Rp 11,6 miliar, 2022 sebesar Rp 11,8 miliar, 2023 sebesar Rp 12 miliar, dan terakhir Rp 12,2 miliar pada 2024.
Dalam laporan e-LHKPN 2024, aset terbesar Dendi berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan senilai total Rp9,8 miliar, seluruhnya berada di Kota Bandar Lampung.
Beberapa di antaranya yaitu:
1. Tanah dan bangunan seluas 505/336 meter persegi senilai Rp2,9 miliar (hibah tanpa akta),
2. Tanah 426 meter persegi di Tanjung Karang senilai Rp2,2 miliar (hasil sendiri),
3. Tanah 354 meter persegi Rp900 juta (hasil sendiri),
4. Tanah dan bangunan 600/300 meter persegi Rp2,3 miliar (warisan),
5. Tanah dan bangunan 370/320 meter persegi Rp1,5 miliar (hasil sendiri).
Selain properti, Dendi juga melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin senilai Rp895 juta.
Di antaranya satu unit Harley Davidson Touring 2010 (Rp 110 juta), Yamaha 2015 (Rp 5,5 juta), Mercedes Benz GL 400 AT CKD 2014 (Rp 350 juta), dan Toyota Alphard 2018 (Rp 430 juta).
Ia juga memiliki harta bergerak lain senilai Rp 849 juta, kas atau setara kas Rp 525 juta, serta harta lainnya Rp 70 juta. Dendi tidak mencantumkan kepemilikan surat berharga maupun utang dalam laporannya.
Dengan demikian, total kekayaan Dendi Ramadhona tercatat terakhir sebesar Rp 12,2 miliar, sebagaimana dilaporkan ke KPK pada Maret 2025, sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Lampung.
Sebelumnya, Penetapan status hukum Dendi itu diumumkan oleh Kejati Lampung pada Senin malam, 27 Oktober 2025.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Dendi bersama empat orang lainnya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, penyidik meningkatkan status mereka menjadi tersangka," ujar Armen dikonfirmasi, Selasa (28/10).
Selain Dendi, penyidik juga menetapkan empat tersangka lain berinisial ZF, SA, S, dan AL. ZF diketahui merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesawaran, sementara tiga tersangka lainnya adalah pihak swasta yang meminjam bendera perusahaan untuk menggarap proyek air minum tersebut.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9295706/original/066644800_1783939615-cek_fakta_-_prasetyo_hadi_umumkan_dana_pensiunan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9317894/original/043579200_1786076765-Screenshot_2026-08-07_110222.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9318485/original/050923200_1786098399-Cek_fakta_-_blt_umkm_2026.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9296218/original/017054600_1784007463-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-14T123701.052.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5393924/original/082231800_1761621221-1000710178.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9312505/original/095971300_1785500433-Berkas_dakwaan_Yaqut.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7764910/original/050120400_1780575066-Setyo_Budiyanto_5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9293388/original/070421000_1783699397-pol2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9293316/original/090411200_1783689267-IMG-20260710-WA0117.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9292764/original/024798100_1783656549-WhatsApp_Image_2026-07-10_at_11.07.29.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5552735/original/089096600_1775823940-3771-2514-max.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9292488/original/024659300_1783599599-sidang-dakwaan-dugaan-korupsi-klaim-fiktif-program-jkk-bpjs-2819065.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9290832/original/007488000_1783496297-50577.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9290248/original/085761000_1783437425-50135.jpg)