KPK Pamer Kinerja: 12 OTT dan Pulihkan Aset Negara Rp 229 Miliar

Sejumlah aset dari perkara ini telah digunakan kembali dan dimanfaatkan pemerintah.

Diterbitkan 30 Juli 2026, 20:38 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK lakukan 12 OTT dan pulihkan aset Rp 229,81 miliar di semester I.
  • Aset korupsi dialihkan ke pemerintah daerah/kementerian melalui lelang, hibah, PSP.
  • KPK terbitkan 72 Sprinlidik dan tekankan pencegahan korupsi lebih penting.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan sederet pencapaian sepanjang semester pertama tahun ini. Dalam kurun waktu enam bulan, lembaga antirasuah telah melakukan 12 operasi tangkap tangan (OTT) dan memulihkan aset negara lebih dari Rp 200 miliar.

"Sampai dengan bulan Juni, ada 12 kegiatan penyelidikan tertutup atau operasi tangkap tangan," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Kamis (30/7/2026).

Dalam 12 penyelidikan tertutup tersebut, Setyo menyampaikan bahwa KPK juga fokus pada pengembalian kerugian negara. Dia menyebut KPK sejauh ini sudah memulihkan dan mengembalikan aset hasil korupsi senilai total Rp 229,81 miliar.

Aset hasil korupsi tersebut kemudian dialihkan untuk dimanfaatkan kembali pemerintah daerah dan kementerian/lembaga melalui mekanisme lelang, hibah, dan Penetapan Status Penggunaan (PSP). Kemudian sejumlah aset dari perkara ini telah digunakan kembali dan dimanfaatkan pemerintah.

"Ini sebagaimana dalam data ada beberapa yang sudah dialihkan ya, totalnya atau dihibahkan atau yang penetapan status penggunaan ke beberapa kementerian/lembaga termasuk pemerintah daerah, nilainya ada Rp 229,81 miliar," ujar dia.

KPK Terbitkan 72 Sprinlidik

Dalam kesempatan itu, Setyo turut memaparkan bahwa KPK sudah menerbitkan 72 Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik). Penerbitan itu merupakan bentuk respons KPK dari berbagai laporan publik terhadap dugaan tindak pidana korupsi.

"Kemudian terdakwa yang sampai pengadilan ada 119, kemudian perkara yang dilimpahkan ada 46. Jadi untuk semester 1 perbandingannya lebih banyak dibandingkan semester 2 di tahun 2025,” jelas dia.

Lebih lanjut Setyo menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya lewat penindakan. Diperlukan langkah pencegahan yang dirasa lebih penting.

"Menghukum pelaku adalah langkah penting, tetapi mencegah lahirnya pelaku-pelaku baru jauh lebih menentukan. Jika penindakan adalah obat, maka pencegahan adalah imun yang menjaga sistem tetap sehat dan bebas dari korupsi," ucap Setyo.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6