Polisi Tangkap 2 Mahasiswi yang Promosikan Situs Judi Online 

Polisi menangkap dua mahasiswi yang diduga mempromosikan judi online di Kupang. Pantauan Polisi dalam operasi siber, adanya indikasi penyebaran situs judi online yang cukup massif.

Diterbitkan 24 Oktober 2025, 15:39 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Kupang - Polda NTT menangkap dua mahasiswi yang diduga mempromosikan situs judi online Piubet melalui media sosial instagram. Kedua tersangka masing-masing berinisial AT (20) dan SMN (20). Mereka warga Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT. 

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan kasus ini bermula saat tim siber Ditreskrimsus Polda NTT melakukan patroli siber di media sosial instagram pada pertengahan tahun 2025. Dalam patroli tersebut, tim menemukan dua akun yang diduga kuat mempromosikan situs judi online.

Akun pertama milik AT, dengan 3.901 pengikut, diketahui kerap memposting konten berisi tautan menuju situs Piubet. Berdasarkan hasil penelusuran, AT mempromosikan situs tersebut sejak April 2025. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, AT diamankan pada 14 Juli 2025 di kediamannya di Kupang Tengah. 

Dari tangan AT, polisi menyita satu unit handphone OPPO A92, akun Instagram, akun email, akun WhatsApp, buku tabungan, kartu ATM, dan print tangkapan layar konten promosi situs judi online.

Sementara itu, tersangka SMN yang memiliki akun Instagram dengan 10,8 ribu pengikut, juga terdeteksi aktif mempromosikan situs yang sama. Bahkan, SMN sempat mengganti nama akunnya namun tetap membuat story promosi situs judi online Minobet dan Piubet.

Tim Siber kemudian mengamankan handphone, akun Instagram, akun email, SIM card Indosat, akun WhatsApp, serta akun dompet digital milik SMN. 

"Berdasarkan bukti digital dan hasil pemeriksaan saksi, ahli, serta tersangka, keduanya terbukti dengan sengaja menyebarluaskan konten bermuatan perjudian secara daring," ujarnya, Jumat 24 Oktober 2025.

Promosi Judi Online Massif

Polda NTT akan terus melakukan penegakan hukum terhadap maraknya praktik judi online yang meresahkan masyarakat. Tim Siber Ditreskrimsus Polda NTT terus meningkatkan kegiatan patroli siber untuk mendeteksi akun-akun yang terlibat dalam penyebaran situs judi online di wilayah hukum NTT.

“Dari hasil patroli siber, kami menemukan adanya indikasi penyebaran situs judi online yang cukup massif di wilayah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang,” jelasnya. 

Setelah melengkapi berkas perkara, Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT menyerahkan dua mahasiswi yang menjadi tersangka ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang di Oelamasi, Kamis (23/10/2025). 

"Berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi NTT," katanya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk tersangka SMN, penyidik juga menambahkan Pasal 64 Ayat (1) KUHP karena perbuatannya dilakukan berulang kali. 

"Ancaman hukuman bagi keduanya yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 10 miliar," tutupnya.