Tersangka Kasus Bom Molotov di DPRD Lampung Bertambah Jadi 8 Orang

Rencana pelemparan bom molotov itu bermula ketika FJ bertemu sejumlah ABH di sebuah warung internet (warnet).

Diperbarui 09 September 2025, 05:13 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta- Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus percobaan pelemparan bom molotov saat aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Provinsi Lampung, Senin (8/9/2025). Dari jumlah itu, enam tersangka masih berusia anak-anak atau anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi Indra Hermawan mengatakan, tujuh tersangka kini sudah diamankan. Sementara satu orang berinisial O masih buron.

“Enam anak sudah dikembalikan ke orang tuanya untuk pembinaan, sementara tersangka utama FJ (23) dilakukan penahanan,” ujar Indra saat jumpa pers di Mapolda Lampung, Senin (8/9).

Rencana Pelemparan Bom Molotov Dibicarakan di Warnet

Dari hasil penyelidikan, dijelaskan Indra, rencana pelemparan bom molotov itu bermula ketika FJ bertemu sejumlah ABH di sebuah warung internet (warnet) di Jalan Pemuda, Bandar Lampung, pada 31 Agustus 2025. Di sana, FJ mengajak mereka ikut aksi di DPRD Lampung dan menyiapkan bom molotov.

Keesokan harinya, FJ membeli satu liter minyak tanah lalu membawanya ke warnet. Dia bersama beberapa anak merakit bom molotov menggunakan botol kaca yang diberi sumbu kain.

“Satu botol besar disimpan di jaket tersangka, satu lagi dibawa anak lainnya, dan satu tertinggal di lokasi,” jelas dia.

Aksi Gagal Setelah Warga Curiga

Rencana itu gagal setelah gerak-gerik FJ menimbulkan kecurigaan warga. Ketua RT setempat, YP, melihat FJ menutupi wajah dengan kain hitam sambil membawa sesuatu di dalam jaket, di Jalan Raden Intan, Kecamatan Tanjung Karang, Senin pagi (1/9).

Dia bersama seorang anggota TNI dan satpam BCA berhasil menangkap FJ dan menemukan satu botol bom molotov siap pakai.

Dua anak lainnya, RR dan RMA, juga diamankan di lokasi. Sementara tersangka lain sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap polisi secara bertahap hingga awal September.

Ancaman Hukuman

Polisi menjerat FJ dengan Pasal 187 Bis juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

“Kasus ini masih kami kembangkan, termasuk mengejar tersangka O yang masih buron,” ungkap dia.