Kematian Winda Lorenza, Mantan Suami Dipatsus Propam Polda Sumut

Propam Polda Sumut menempatkan Brigadir Imansyah Harefa di tempat khusus 20 hari. Sanksi ini terkait kelalaian mengamankan senjata, terpisah dari perkara pidana.

Diterbitkan 12 Agustus 2026, 10:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Brigadir Imansyah Harefa ditempatkan di tempat khusus Bidang Propam Polda Sumatra Utara setelah kematian mantan istrinya, Winda Lorenza Gowasa, di Medan. Langkah ini merupakan sanksi internal terhadap personel tersebut.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menjelaskan penempatan khusus itu merupakan proses etik dan disiplin internal kepolisian.

Personel Polsek Medan Sunggal itu mulai ditempatkan di ruang khusus Propam pada Senin (10/8).

Sanksi Internal 20 Hari Untuk Brigadir Imansyah

Keputusan penempatan khusus diambil setelah Bidang Propam Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap Imansyah.

"Dipatsus terkait tidak bisa mengamankan senjata api yang dipercayakan kepadanya," kata Ferry, Selasa (11/8).

Ia akan menjalani penempatan khusus selama 20 hari dan dijadwalkan berakhir pada 29 Agustus 2026.

Dugaan Bunuh Diri dan Jalur Pidana Terpisah

Sebelumnya, Winda Lorenza Gowasa diduga meninggal karena bunuh diri menggunakan senjata api milik mantan suaminya.

Dalam pemeriksaan internal, Bidang Propam menyoroti aspek pengamanan senjata api yang menjadi tanggung jawab Imansyah.

Penempatan khusus tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan etik dan disiplin internal kepolisian. Adapun perkara pidana terkait kematian Winda merupakan ranah yang berbeda dari sanksi atas kelalaian pengamanan senjata.